WALHI Bengkulu Desak Penetapan Tersangka Penembakan Petani Pino Raya dan Cabut Izin PT ABS

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bengkulu mendesak aparat kepolisian untuk segera menetapkan pelaku penembakan lima petani Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan, sebagai tersangka. Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Eksekutif WALHI Bengkulu, Dodi Faisal, dalam konferensi pers di Bengkulu pada Jumat (28/11/2025). Menurutnya, langkah hukum ini harus dipercepat mengingat eskalasi konflik agraria antara warga dan PT Agro Bengkulu Selatan (PT ABS) sudah berlangsung sepanjang 2025 dan memuncak dengan insiden penembakan pada 24 November 2025. Selain meminta penegakan hukum, WALHI juga mendorong Kejaksaan Agung segera menindaklanjuti laporan mereka serta meminta Kementerian ATR/BPN mencabut izin PT ABS karena diduga telah menelantarkan lahan dan melakukan berbagai pelanggaran administrasi. WALHI menegaskan bahwa konflik ini sebenarnya sudah berulang sejak awal tahun dan akar permasalahan semakin menguat karena perusahaan disebut menjalankan aktivitas tanpa izin, mengingat izin usaha dan HGU perusahaan dilaporkan telah berakhir sejak 2017.
Dalam pemaparan yang sama, WALHI kembali menegaskan bahwa penembakan lima petani Pino Raya bukan insiden spontan. Menurut investigasi mereka, ketegangan antara petani dan perusahaan selalu terjadi akibat aktivitas pembukaan lahan dan operasi perusahaan di area yang masih berstatus sengketa. Puncaknya, bentrokan terjadi ketika petugas keamanan PT ABS melakukan upaya pembukaan jalan menggunakan alat berat, yang kemudian memicu perdebatan tidak seimbang antara petugas bersenjata dan warga, sebagian di antaranya adalah ibu-ibu. Kuasa hukum petani, Ricki Pratama Putra, mengungkapkan bahwa tembakan pertama tidak ditembakkan ke udara sebagai peringatan, tetapi langsung diarahkan ke tubuh warga, sehingga menyebabkan seorang petani bernama Buyung mengalami luka tembak di bagian perut atau dada. Setelah tembakan pertama, pelaku yang diduga bernama Riki (RK) kembali melepaskan empat tembakan tambahan sambil mundur, yang mengakibatkan luka pada empat petani lainnya, yakni Linsurman (dengkul), Edi Hermanto (paha), Santo (rusuk bawah ketiak), dan Suhardin (betis). Ricki menegaskan bahwa rangkaian peristiwa ini menunjukkan adanya unsur kesengajaan, bukan tindakan defensif atau peringatan. Dengan kondisi tersebut, WALHI dan kuasa hukum korban menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan langkah mendesak demi memastikan proses hukum yang transparan dan akuntabel dalam kasus konflik agraria yang kembali memanas di Bengkulu Selatan.
14.782 Warga Rejang Lebong Terima BLT Kesra Rp900 Ribu, Penyaluran Difokuskan untuk Pemulihan Ekonomi

Sebanyak 14.782 warga tidak mampu di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, resmi menerima Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) dari pemerintah pusat. Bantuan ini merupakan tambahan yang dialokasikan bagi keluarga miskin yang tercantum dalam desil 1 hingga 4 pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial. Kepala Dinas Sosial Rejang Lebong, Hambali, didampingi Subkor Identifikasi dan Penguatan Kapasitas, Yudi Pratama, menjelaskan bahwa bantuan tersebut disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 156 desa dan kelurahan yang tersebar di 15 kecamatan. Setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan selama Oktober hingga Desember, sehingga total dana yang diterima mencapai Rp900 ribu. Penyaluran dimulai pada 24 November dan dilakukan melalui Kantor Pos Curup sebagai pihak yang ditunjuk untuk menyalurkan bantuan secara langsung kepada masyarakat.
Hambali menuturkan bahwa para penerima BLT Kesra merupakan warga yang tidak terdaftar sebagai penerima PKH maupun BPNT/Sembako, sehingga program ini difokuskan untuk memperluas jangkauan bantuan sekaligus memperkuat daya beli masyarakat. Bantuan tersebut diarahkan untuk mendukung pemulihan ekonomi keluarga miskin, terutama menjelang akhir tahun ketika kebutuhan rumah tangga cenderung meningkat. Tercatat, kecamatan dengan jumlah penerima terbanyak adalah Selupu Rejang dengan 1.687 KPM, disusul Padang Ulak Tanding sebanyak 1.535 KPM, serta Sindang Beliti Ulu yang menerima 1.322 KPM. Sementara itu, kecamatan dengan penerima paling sedikit yaitu Sindang Dataran dengan 616 KPM, lalu kecamatan lain yang menerima 693 KPM, dan Bermani Ulu sebanyak 704 KPM. Hambali berharap bantuan yang telah diterima dapat dimanfaatkan secara bijak oleh masyarakat, terutama untuk memenuhi kebutuhan pokok dan kebutuhan lain yang mendesak sehingga mampu meringankan beban ekonomi keluarga menjelang pergantian tahun.
Penembakan Petani Pino Raya: Ketika Keadilan Beradu dengan Legalitas
Bentrokan antara petani Pino Raya dan karyawan PT Agro Bengkulu Selatan (PT ABS) pada Rabu (24/11/2025) tak hanya menyisakan korban luka tembak, tetapi juga membuka perdebatan mendasar tentang makna keadilan dalam negara hukum. Lima orang petani tertembak saat memprotes penggunaan buldoser yang mereka anggap merusak tanaman di kebun warga. Salah satu korban, Buyung Sapriudin (74), hingga kini masih menjalani perawatan intensif akibat luka tembak di perut.
Bagi warga, protes tersebut bukanlah tindakan anarkis, melainkan bentuk pembelaan terhadap hak hidup. Tanah yang mereka garap bukan sekadar aset ekonomi, tetapi juga ruang eksistensi yang menopang kehidupan sehari-hari. Dalam perspektif filsafat hukum alam, hak atas tanah yang dikelola dan diwariskan turun-temurun merupakan bagian dari hak kodrati manusia untuk bertahan hidup. Ketika ruang hidup itu terancam, perlawanan warga adalah wujud perjuangan mempertahankan martabat sebagai subjek hukum, bukan sekadar pelanggaran terhadap aturan formal.
Legalitas Perusahaan dan Dilema Positivisme Hukum
PT ABS menyatakan bahwa aktivitas buldoser berada di dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) yang sah dan telah disertai izin resmi. Dari sudut pandang positivisme hukum, klaim perusahaan berdiri di atas dasar kuat karena hukum dimaknai sebagai aturan tertulis yang dikeluarkan oleh otoritas berwenang. Selama izin terbit secara resmi, kegiatan perusahaan dianggap sah secara hukum, terlepas dari penilaian moral atau dampaknya terhadap masyarakat sekitar.
Namun konflik Pino Raya memperlihatkan keterbatasan pendekatan tersebut. Legalitas administratif tidak selalu sejalan dengan rasa keadilan sosial. Di mata para petani, dokumen perizinan tidak otomatis menghapus fakta bahwa kebun mereka rusak dan ruang hidup mereka terdesak. Inilah titik bentur antara kepastian hukum dan keadilan substantif. Ketika hukum hanya berhenti pada teks izin, ia dapat kehilangan legitimasi di mata masyarakat dan berubah menjadi perangkat kekuasaan yang melindungi pihak kuat.
Kekerasan sebagai Kegagalan Negara Hukum
Letusan senjata api di tengah protes mencerminkan kegagalan hukum sebagai mekanisme penyelesaian konflik secara damai. Dalam teori negara hukum, hanya negara yang memiliki monopoli penggunaan kekerasan secara sah, itu pun dibatasi untuk melindungi warga dan menegakkan ketertiban. Kehadiran senjata api di arena konflik sipil menunjukkan rapuhnya kontrol negara terhadap kekerasan dan menimbulkan pertanyaan etis: mengapa penyelesaian sengketa lahan bisa berujung pada luka tembak, bukan mediasi atau forum hukum?
Kepolisian menyatakan kasus masih dalam penyelidikan, dan hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan. Sementara proses hukum berlangsung, para korban telah lebih dulu memikul penderitaan fisik dan trauma psikologis. Dalam filsafat hukum dikenal adagium justice delayed is justice denied—keadilan yang ditunda sama dengan ketidakadilan. Ketika korban harus menunggu kepastian hukum tanpa batas waktu yang jelas, fungsi hukum sebagai pelindung berubah menjadi sumber ketidakpastian dan kecemasan.
Konflik Agraria dan Ketimpangan Struktural
Kasus Pino Raya bukan peristiwa tunggal. Sengketa antara warga dan perusahaan sawit telah berlangsung lebih dari satu dekade, berawal sejak terbitnya izin lokasi perkebunan pada 2012. Sejak saat itu, tumpang tindih klaim lahan antara perusahaan dan petani pemilik Surat Keterangan Tanah maupun sertifikat belum pernah diselesaikan secara tuntas. Berbagai laporan warga ke lembaga negara tidak membuahkan hasil nyata, sementara intimidasi dan kriminalisasi kerap membayangi perjuangan petani.
Dari perspektif filsafat hukum kritis, situasi ini memperlihatkan ketimpangan struktural dalam akses terhadap hukum. Petani kecil berada dalam posisi tawar lemah dibanding perusahaan yang memiliki modal besar dan kemampuan menjangkau birokrasi. Dalam kondisi semacam ini, hukum berpotensi beralih fungsi menjadi instrumen kekuasaan alih-alih sarana keadilan. Ketika hukum lebih mudah diakses oleh pemodal ketimbang oleh warga desa, prinsip persamaan di depan hukum kehilangan maknanya.
Tim Sengketa dan Harapan Keadilan Substantif
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan membentuk tim penyelesaian sengketa agraria yang melibatkan kepolisian, DPRD, kejaksaan, dan Badan Pertanahan Nasional. Tim ini diberi mandat untuk memverifikasi status lahan dan mencari jalan keluar konflik. Upaya tersebut dapat dibaca sebagai usaha menyeimbangkan kembali kepastian hukum dengan keadilan substantif. Negara, melalui tim ini, seolah mengakui bahwa konflik tidak bisa diselesaikan hanya dengan membaca dokumen izin, tetapi harus memahami kenyataan sosial di lapangan.
Namun efektivitas langkah tersebut masih menjadi tanda tanya. Tanpa keberanian mengevaluasi izin perusahaan dan mengakui hak-hak petani yang terpinggirkan, tim berisiko hanya menjadi alat penundaan konflik. Filsafat hukum mengajarkan bahwa hukum yang adil bukan hukum yang sekadar memelihara ketertiban, melainkan hukum yang berani mengoreksi ketimpangan dan memperjuangkan perlindungan bagi pihak lemah.
Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan yang Dipertaruhkan
Konflik Pino Raya menguji tiga pilar utama hukum: keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Keadilan dipertanyakan ketika petani yang mempertahankan tanah justru terluka oleh peluru. Kepastian hukum kabur karena tumpang tindih kepemilikan lahan belum terselesaikan meski izin perusahaan diklaim lengkap. Kemanfaatan hukum pun gagal terlihat karena yang muncul justru kekerasan dan trauma, bukan kesejahteraan bersama.
Jika hukum tidak mampu memastikan ketiga unsur tersebut berjalan selaras, maka keberadaannya menjadi hampa. Ia mungkin sah secara formal, tetapi kosong secara moral.
Pino Raya sebagai Cermin Negara Hukum
Penembakan petani Pino Raya bukan sekadar berita konflik lokal, melainkan potret problem mendasar penegakan hukum di Indonesia. Ia mempertanyakan apakah hukum benar-benar hadir sebagai pelindung warga, atau hanya sebagai legitimasi bagi kekuatan ekonomi yang dominan. Luka di tubuh para petani kini menjadi simbol pertarungan antara legalitas administratif dan keadilan substansial.
Pada akhirnya, pertanyaan penting yang diajukan Pino Raya bukan hanya tentang siapa yang bersalah secara pidana, tetapi tentang arah negara hukum Indonesia: apakah hukum akan terus berpihak pada yang paling kuat, atau berani berdiri bersama mereka yang paling membutuhkan perlindungan. Selama keadilan sejati belum dirasakan di ladang-ladang Pino Raya, maka proyek penegakan hukum masih jauh dari cita-cita kemanusiaan yang adil dan beradab.
Ditulis dan dikirimkan oleh :
Reyindra Mahkota Andeka & Dr. Herlita Eryke, S.H., M.H.
Pemkot Bengkulu Matangkan Merger OPD demi Efisiensi Anggaran dan Peningkatan Pelayanan Publik

Pemerintah Kota Bengkulu tengah mematangkan rencana merger organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas kerja birokrasi serta efisiensi penggunaan anggaran. Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi menjelaskan bahwa kebijakan ini bukanlah keputusan mendadak, melainkan respons terukur terhadap tantangan fiskal dan kendala birokrasi yang selama ini membebani kinerja pemerintahan daerah. Menurutnya, proses perumusan kebijakan telah berlangsung sejak lama, dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk memangkas struktur yang terlalu besar serta mengarahkan lebih banyak anggaran ke sektor pembangunan prioritas seperti perbaikan jalan, pembangunan drainase, pemasangan lampu jalan, dan infrastruktur lainnya. Upaya penyederhanaan struktur OPD ini dipandang sebagai fondasi penting agar aparat pemerintahan bisa bekerja lebih adaptif, responsif, dan tepat sasaran dalam mengelola anggaran daerah.
Dedy menegaskan bahwa tujuan utama penggabungan OPD adalah menciptakan pemerintahan yang lebih ramping tetapi tetap efektif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Saat ini, kajian teknis mengenai OPD mana saja yang memungkinkan untuk digabungkan tengah dilakukan secara cermat, karena tidak semua perangkat daerah dapat dilebur mengingat perbedaan fungsi dan karakteristik lembaganya. Namun, prinsip efisiensi tetap menjadi pedoman dalam setiap keputusan. Sebelumnya, Pemkot Bengkulu juga telah menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kualitas pelayanan publik meskipun menghadapi pengurangan transfer keuangan dari pemerintah pusat. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam mempertahankan stabilitas pelayanan dan keberlanjutan pembangunan daerah. Meski begitu, Pemkot optimistis mampu tetap menjaga kualitas layanan melalui strategi pengelolaan anggaran yang hati-hati, terukur, dan efisien agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan optimal di tengah upaya penataan birokrasi yang sedang berjalan.
Kerugian Scam di Bengkulu Tembus Rp32,5 Miliar, OJK Ingatkan Warga Waspada Modus Penipuan Keuangan

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu mengungkapkan bahwa kerugian masyarakat akibat berbagai modus scam atau penipuan di sektor keuangan telah mencapai Rp32,5 miliar hingga Oktober 2025. Nilai tersebut dihimpun berdasarkan laporan yang masuk ke Indonesia Anti-Scam Centre atau Pusat Penanganan Penipuan Keuangan Bengkulu. Menurut Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi, kerugian itu dialami masyarakat di seluruh 10 kabupaten/kota di Bengkulu. Hal tersebut ia sampaikan setelah memaparkan data korban penipuan transaksi keuangan ilegal kepada ratusan jurnalis dalam kegiatan Media Update, Journalist Class, dan Media Gathering yang diselenggarakan di Provinsi Bandar Lampung. Acara yang mengusung tema “Kolaborasi Cerdas Bersama Insan Media untuk Keuangan yang Inklusif dan Terpercaya Tahun 2025” ini diikuti wartawan dari berbagai provinsi, termasuk Sumatera Selatan, Lampung, Jambi, dan Bengkulu, sebagai bagian dari penguatan program komunikasi dan kehumasan OJK.
Ayu menjelaskan bahwa dari total kerugian tersebut, Kota Bengkulu mencatat angka tertinggi dengan Rp14,3 miliar, disusul Kabupaten Bengkulu Selatan sebesar Rp10,4 miliar. Sementara itu, daerah lain juga mencatat kerugian yang tak kalah signifikan: Rejang Lebong Rp1,8 miliar, Mukomuko Rp1,4 miliar, Bengkulu Utara Rp1,4 miliar, Kaur Rp742 juta, Kepahiang Rp689 juta, Seluma Rp622 juta, Lebong Rp578 juta, dan Bengkulu Tengah Rp400 juta. Dari sisi pola kejahatan, OJK mencatat 10 modus penipuan tertinggi, antara lain penipuan transaksi belanja, penipuan mengatasnamakan pihak tertentu, penipuan investasi, penawaran kerja palsu, hadiah fiktif, penipuan via media sosial, phising, social engineering, pinjaman online fiktif, serta penyebaran file APK berbahaya.
Dengan semakin beragamnya modus yang digunakan pelaku, Ayu berharap ke depan jumlah korban dapat ditekan melalui peningkatan kewaspadaan masyarakat. Ia menegaskan pentingnya menerapkan prinsip “2L” – Legal dan Logis sebelum melakukan transaksi keuangan apa pun. Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan bahwa layanan, penawaran, atau transaksi yang mereka terima legal dari sisi kelembagaan dan logis dari sisi keuntungan maupun prosedur. Upaya literasi dan kolaborasi dengan media diharapkan mampu menjadi benteng informasi, sehingga masyarakat tidak mudah terjebak dalam penipuan yang terus berevolusi seiring perkembangan teknologi.
Rejang Lebong Kembali Raih Penghargaan Kabupaten Sehat Swasti Saba Padapa 2025, Targetkan Level Wiwerda dan Wistara

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional setelah berhasil meraih Penghargaan Kabupaten Sehat Swasti Saba Padapa 2025. Capaian ini merupakan keberhasilan kedua setelah sebelumnya daerah tersebut juga meraih penghargaan yang sama pada tahun 2023. Penghargaan diberikan langsung oleh Kementerian Kesehatan melalui seremoni di Auditorium Siwabesi, Jakarta, pada Jumat (28/11).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Rejang Lebong, Asep Setia Budiman, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja kolektif berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, organisasi perangkat daerah (OPD), Forum Kabupaten Sehat, hingga seluruh lapisan masyarakat. Ia mengapresiasi kontribusi serta dedikasi masyarakat yang telah berpartisipasi dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan layak huni di Rejang Lebong.
“Kami memberikan apresiasi atas kerja sama seluruh pihak yang berkontribusi pada penilaian Kabupaten Sehat 2025, sehingga Rejang Lebong kembali bisa meraih penghargaan Swasti Saba Padapa,” ujar Asep.
Asep menambahkan bahwa prestasi ini semakin memotivasi pemerintah daerah untuk meningkatkan capaian kategori Kabupaten Sehat. Setelah dua kali mendapatkan predikat Padapa, pihaknya menargetkan untuk naik ke tingkat selanjutnya, yakni Wiwerda dan kemudian Wistara, yang merupakan level tertinggi dalam penilaian Kabupaten/Kota Sehat.
Ia menegaskan bahwa langkah mempertahankan sekaligus meningkatkan pencapaian ini tidak bisa dilakukan tanpa peran aktif masyarakat. Oleh karena itu, budaya Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) diharapkan menjadi bagian dari kebiasaan sehari-hari warga Rejang Lebong.
“PHBS ini hendaknya dijadikan budaya sehari-hari agar Rejang Lebong tidak hanya sehat pada saat penilaian, tetapi benar-benar menjadi wilayah yang bersih dan sehat dalam keseharian warganya,” tegasnya.
Pada ajang penghargaan Kabupaten Sehat 2025 ini, Rejang Lebong menjadi satu-satunya daerah di Provinsi Bengkulu yang berhasil meraih Swasti Saba Padapa. Secara nasional, kabupaten tersebut menempati peringkat ke-9 dari 41 kabupaten/kota yang menerima penghargaan Padapa tahun ini.
Prestasi tersebut menegaskan bahwa komitmen bersama antara pemerintah dan masyarakat di Rejang Lebong telah menghasilkan capaian nyata. Pemerintah daerah berharap, momentum ini terus berlanjut dan menjadi langkah menuju kualitas hidup masyarakat yang lebih baik serta lingkungan yang semakin sehat dan berkelanjutan.
Realisasi PAD Rejang Lebong Baru Capai 69 Persen, Pemkab Genjot Sektor Strategis Jelang Akhir Tahun

Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mengumumkan bahwa capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga saat ini baru mencapai Rp66 miliar, atau 69,11 persen dari target keseluruhan sebesar Rp95 miliar. Angka ini diperoleh dari kinerja 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang selama ini menjadi sumber utama penghimpun PAD.
Kabid Penagihan dan Pendapatan BPKD Rejang Lebong, Oki Mahendra, menjelaskan bahwa proses penarikan PAD masih terus berlangsung dan pihaknya optimistis capaian tahun 2025 dapat mendekati target yang ditetapkan pemerintah daerah. Dengan sisa waktu lebih dari satu bulan sebelum tahun anggaran berakhir, seluruh OPD penghasil PAD diharapkan dapat bekerja lebih maksimal.
“Kita masih memiliki waktu sekitar 1 bulan lebih untuk menghimpun PAD sebanyak-banyaknya,” ujar Oki.
Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengumpulan PAD pada tahun berikutnya, Oki menegaskan perlunya penguatan di berbagai sektor, termasuk jasa umum, jasa usaha, jasa perizinan tertentu, hingga sektor pertanian yang dinilai masih memiliki ruang pertumbuhan cukup besar.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Keuangan Pemkab Rejang Lebong, Iwan Sumantri Badar, menambahkan bahwa seluruh OPD yang berperan sebagai penghasil PAD harus mampu menggali lebih banyak potensi, baik untuk mencapai target 2025 maupun memproyeksikan peningkatan PAD pada 2026.
“PAD merupakan salah satu pendukung percepatan pembangunan daerah. Untuk itu, seluruh OPD penghasil PAD agar terus berusaha memacu peningkatan PAD. Karena realisasi PAD tahun 2025 masih belum optimal,” tegas Iwan.
Ia juga menekankan pentingnya menggali potensi baru yang sebelumnya belum dimaksimalkan. Sektor-sektor strategis seperti pariwisata, sarana olahraga, pasar tradisional, retribusi sampah, gedung PIC, gedung serbaguna, serta mes pemda dinilai masih bisa memberikan kontribusi lebih besar jika dikelola secara efektif.
Pemkab Rejang Lebong berharap, dengan optimalisasi semua potensi dan kerja sama lintas OPD, target PAD tidak hanya akan tercapai, tetapi juga dapat meningkat secara signifikan pada tahun-tahun mendatang sebagai bagian dari penguatan fondasi pembangunan daerah.
BRI Mukomuko Gelar Khitanan Massal Gratis untuk 30 Anak, Meriahkan HUT Ke-130 BRI Tahun 2025

Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-130 Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang jatuh pada 16 Desember 2025, BRI Cabang Mukomuko bersama Yayasan Baitul Maal (YBM) BRILiaN kembali menunjukkan komitmennya terhadap kepedulian sosial melalui penyelenggaraan khitanan massal gratis bagi anak-anak di wilayah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu (22/11) tersebut diikuti oleh sebanyak 30 anak, yang seluruh biayanya ditanggung oleh BRI melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Acara ini menjadi salah satu bentuk nyata bahwa BRI tidak hanya bergerak di sektor bisnis dan layanan keuangan, tetapi juga hadir secara langsung sebagai mitra pembangunan sosial masyarakat.
Pemimpin Cabang BRI Mukomuko, Helmi Dharma Putra, yang turut membuka kegiatan bersama Ketua IWABRI Tingkat Cabang Mukomuko Deni Helmi, menyampaikan bahwa program khitanan massal ini telah berjalan sejak tahun 2024 dan akan terus dilanjutkan sebagai agenda rutin. Ia menegaskan bahwa BRI akan terus berusaha memberi dampak positif bagi masyarakat.
“BRI telah melaksanakan khitanan massal untuk 30 anak warga sekitar Mukomuko. Kegiatan ini kami lakukan secara konsisten sebagai bentuk kepedulian BRI kepada masyarakat,” ujar Helmi Dharma Putra.
Lebih lanjut, Helmi mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung, baik masyarakat, pemerintah daerah, maupun para nasabah BRI. Ia berharap dukungan tersebut dapat terus menguat sehingga kegiatan sosial serupa dapat diperluas di masa mendatang.
Kegiatan khitanan massal ini bekerja sama dengan Rumah Sunat Akbar Kota Praja Mukomuko, yang memastikan proses khitan berjalan aman dan profesional. Selain mendapatkan layanan khitan secara gratis, para peserta juga menerima paket bingkisan berupa tas sekolah, pakaian salat, serta uang saku yang disalurkan melalui YBM BRILiaN.
Pengurus YBM BRI Cabang Mukomuko, Redi Yanto, menjelaskan bahwa tahun ini pihaknya memperoleh kuota 30 anak untuk program khitan gratis. Ia menegaskan bahwa BRI Mukomuko akan terus hadir melalui berbagai kegiatan sosial yang menyentuh masyarakat secara langsung, terutama kelompok kurang mampu.
Program khitanan massal gratis ini tidak hanya meringankan beban ekonomi keluarga, tetapi juga mempererat hubungan antara BRI dengan masyarakat. Momentum HUT Ke-130 BRI pun semakin bermakna dengan hadirnya kegiatan yang membawa senyum dan kebahagiaan bagi anak-anak serta keluarga di Mukomuko.
Gubernur Helmi Hasan Bentuk Tim Khusus Bantu Petani Korban Penembakan Konflik Lahan Bengkulu Selatan

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan resmi membentuk tim khusus untuk memberikan perlindungan dan pendampingan komprehensif kepada para petani yang menjadi korban penembakan dalam konflik lahan yang terjadi di Kabupaten Bengkulu Selatan pada Senin (24/11). Langkah ini diambil sebagai respon cepat pemerintah provinsi terhadap eskalasi kekerasan yang menimbulkan luka serius bagi warga sipil.
Dalam keterangannya, Helmi Hasan menjelaskan bahwa tim tersebut memiliki lima mandat utama yang langsung difokuskan pada pemulihan kondisi para korban beserta keluarganya. “Ada lima poin tugas tim yang dibentuk Pemprov,” ujarnya.
Pertama, tim akan menyediakan bantuan hukum penuh bagi seluruh korban melalui advokat resmi Pemerintah Provinsi Bengkulu. Upaya ini memastikan bahwa para korban mendapatkan perlindungan hukum dan pendampingan selama proses penyidikan berlangsung.
Kedua, pemerintah provinsi menjamin pelayanan medis terbaik secara gratis bagi semua korban luka tembak maupun luka lainnya. Tim akan bekerja sama dengan fasilitas kesehatan untuk memastikan perawatan optimal hingga para korban pulih.
Ketiga, Pemprov Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menanggung kebutuhan harian keluarga korban selama masa pemulihan, sehingga beban ekonomi mereka tidak semakin berat di tengah situasi krisis.
Keempat, pemerintah juga memberikan beasiswa khusus bagi anak-anak korban yang sedang menempuh pendidikan tinggi. Dukungan ini diharapkan mampu meringankan kesulitan keluarga dan menjaga masa depan pendidikan generasi muda tetap terjamin.
Kelima, tim akan melakukan bedah rumah bagi keluarga korban yang dinilai tinggal di rumah tidak layak huni, sebagai bentuk dukungan jangka panjang untuk memulihkan kesejahteraan mereka.
Gubernur Helmi menegaskan bahwa seluruh proses hukum terkait kasus penembakan ini diserahkan sepenuhnya kepada Polda Bengkulu. Ia meminta seluruh pihak untuk menunggu hasil penyidikan resmi. “Harus ada pendalaman, ada proses. Kita tunggu ya,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Andy Pramudya Wardana menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami kepemilikan dan penggunaan senjata api serta unsur keterlibatan senjata tajam dalam insiden tersebut. Polisi juga terus mencari barang bukti yang belum ditemukan.
Konflik bermula pada Senin, 24 November 2025, ketika sekitar 10 karyawan PT Agro Bengkulu Selatan (PT ABS) terlibat ketegangan dengan sekitar 40 warga FMPR di lahan yang menjadi objek sengketa. Masyarakat FMPR menuntut PT ABS menghentikan aktivitas pembukaan jalan menggunakan buldoser di area yang diperselisihkan.
Bentrokan itu kemudian memicu aksi kekerasan yang mengakibatkan lima petani tertembak, salah satunya menderita luka tembak serius menembus perut hingga punggung. Selain itu, satu karyawan PT ABS mengalami luka akibat senjata tajam.
Pembentukan tim khusus oleh Gubernur Helmi Hasan menandai langkah tegas pemerintah untuk memastikan korban mendapatkan penanganan yang layak sekaligus memberikan sinyal kuat bahwa konflik agraria harus ditangani dengan cara beradab, transparan, dan adil.
Ketika Keadilan Dihitung Seperti Angka: Mengupas Aliran Utilitarianisme dalam Hukum Modern
Dalam sejarah pemikiran hukum, aliran utilitarianisme menjadi salah satu teori paling berpengaruh dalam membentuk pandangan modern tentang tujuan hukum. Dikenalkan secara sistematis oleh Jeremy Bentham pada abad ke-18, teori ini menegaskan bahwa hukum yang baik adalah hukum yang mampu menghasilkan “the greatest happiness for the greatest number” yang artinya adalah kebahagiaan terbesar bagi sebanyak mungkin orang. Prinsip ini menggambarkan bahwa ukuran kebaikan atau keadilan suatu tindakan ditentukan oleh manfaat sosial yang dihasilkannya, bukan oleh niat moral atau nilai-nilai intrinsik dari tindakan itu sendiri.
Teori Utilitarianisme Jeremy Bentham
Jeremy Bentham (1748–1832) memandang manusia sebagai makhluk rasional yang digerakkan oleh dua kekuatan utama: pencarian kesenangan (pleasure) dan penghindaran penderitaan (pain). Hukum, dalam pandangannya, harus berfungsi sebagai alat untuk menyeimbangkan kedua aspek tersebut secara sosial. Dengan demikian, Bentham menilai bahwa tujuan hukum bukan sekadar menegakkan keadilan dalam arti abstrak, melainkan menciptakan manfaat nyata bagi sebanyak mungkin anggota masyarakat.
Bentham memperkenalkan konsep “felicific calculus” atau perhitungan kebahagiaan, yaitu upaya mengukur besaran kebahagiaan dan penderitaan yang ditimbulkan oleh suatu kebijakan atau tindakan hukum. Ia bahkan mengusulkan bahwa setiap tindakan bisa dievaluasi melalui aspek intensitas, durasi, kepastian, kedekatan, kesuburan (kemungkinan menimbulkan kebahagiaan baru), kemurnian, dan keluasan pengaruhnya terhadap masyarakat.
Dengan logika rasional seperti ini, hukum dapat dirancang secara ilmiah seperti rumus yang menghitung manfaat sosial. Namun, pendekatan ini juga menimbulkan kritik tajam karena dianggap mereduksi nilai keadilan menjadi sekadar angka atau statistik manfaat.
Kritik dan Pertentangan dari Perspektif Kelompok dan Individu
Kelemahan utama teori utilitarianisme muncul ketika kepentingan individu berhadapan dengan kepentingan kelompok mayoritas. Jika hukum hanya diukur dari seberapa besar manfaat bagi banyak orang, maka penderitaan minoritas dapat diabaikan atas nama “kebaikan bersama”. Dalam konteks ini, keadilan menjadi relatif, karena individu tidak lagi dilihat sebagai subjek yang memiliki hak moral tak tergantikan, melainkan sebagai bagian kecil dari hitungan sosial.
Sebagai contoh, dalam kebijakan publik, pemerintah mungkin membuat keputusan yang mengorbankan segelintir warga (seperti penggusuran demi pembangunan infrastruktur) dengan alasan demi kepentingan umum. Dalam logika utilitarian, keputusan itu sahih karena menghasilkan kebahagiaan bagi lebih banyak orang. Namun dari perspektif filsafat keadilan individual, tindakan itu dapat dianggap melanggar hak asasi manusia dan prinsip kesetaraan moral.
Tokoh-tokoh seperti John Rawls kemudian mengkritik pandangan Bentham dengan memperkenalkan teori “justice as fairness”, yang menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak dasar individu, bahkan jika hal itu tidak menghasilkan manfaat terbesar bagi mayoritas. Bagi Rawls, keadilan tidak boleh dikorbankan demi efisiensi sosial. Hukum harus berdiri sebagai pelindung bagi mereka yang paling rentan dalam masyarakat.
Utilitarianisme dalam Hukum Modern
Dalam praktik hukum modern, pengaruh utilitarianisme masih sangat kuat, terutama dalam perumusan kebijakan pidana dan hukum ekonomi. Misalnya, dalam hukum pidana, teori ini tampak dalam asas pencegahan kejahatan: hukuman dijatuhkan bukan semata-mata sebagai pembalasan, melainkan untuk menghasilkan efek jera dan mencegah penderitaan sosial yang lebih besar.
Namun, di sisi lain, hukum modern juga mencoba menyeimbangkan nilai-nilai utilitarian dengan hak asasi individu yang bersifat universal. Konstitusi dan peraturan internasional menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak yang tidak boleh dilanggar, meskipun demi manfaat umum. Di sinilah letak kontradiksi abadi dalam filsafat hukum: bagaimana menyeimbangkan antara efisiensi sosial (utility) dan keadilan moral (equity).
Pemikiran Jeremy Bentham membuka jalan bagi rasionalisasi hukum dan kebijakan publik yang berbasis pada manfaat sosial. Namun, ketika keadilan mulai “dihitung seperti angka”, muncul risiko bahwa nilai-nilai kemanusiaan yang melekat pada individu akan tersisih oleh kepentingan kolektif.
Hukum modern, oleh karena itu, harus bijak dalam mengadopsi prinsip utilitarianisme. Kebaikan bersama memang penting, tetapi tidak boleh dibangun di atas penderitaan segelintir orang. Keadilan sejati bukan sekadar hasil dari perhitungan matematis kebahagiaan, melainkan keseimbangan antara manfaat sosial dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Ditulis dan dikirimkan oleh :
Tasya Putri Afrudi
Kejari Bengkulu Musnahkan Barang Bukti dari 96 Perkara Pidana Umum
Bupati Rejang Lebong Ajak Seluruh OPD Galang Bantuan Rp200 Juta untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Ombudsman RI Tegaskan Dukungan dan Awasi Penuh Program Visi “Bantu Rakyat” Pemprov Bengkulu
Rejang Lebong Resmikan Sertifikat Lahan 20,4 Hektare untuk Pembangunan SMA Unggul Garuda Nasional
Polda Bengkulu Sita Aset Tersangka Korupsi PHL PDAM Tirta Hidayah, Termasuk Tanah dan Mobil Mewah
Penerapan Restorative Justice di Kota Bengkulu: Refleksi Filsafat Hukum dalam Penegakan Keadilan Humanis
Pemprov Bengkulu Targetkan Salurkan Bantuan Bencana Sumatera pada 10 Desember 2025, Galang Dana Hingga Rp3 Miliar
UPTD Metrologi Mukomuko Genjot Tera Ulang 2.100 Alat Ukur Demi Lindungi Konsumen
Pemkab Mukomuko Pacu Kesiapan Lahan untuk Pembangunan 150 Koperasi Merah Putih, Target Rampung Maret 2026
BMKG Tetapkan Bengkulu Berstatus Waspada Cuaca Buruk Tiga Hari ke Depan, Hujan Lebat dan Angin Kencang Mengancam
