Today Update

Kejari Bengkulu Musnahkan Barang Bukti dari 96 Perkara Pidana Umum

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum melalui kegiatan pemusnahan barang bukti dari 96 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan setiap barang bukti yang terkait dengan kejahatan tidak lagi berpotensi disalahgunakan setelah perkara diputus oleh pengadilan. Kegiatan tersebut dilakukan di Kota Bengkulu, Rabu, dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Bengkulu, Yeni Puspita.

Dalam penjelasannya, Yeni mengungkapkan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara-perkara yang diputus selama enam bulan terakhir atau semester kedua dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Barang bukti tersebut meliputi 111,82 gram sabu, 1.200 gram ganja, 46 butir pil ekstasi, 1.950 butir obat jenis samcodin, satu pucuk senjata api beserta amunisi tajam kaliber 5,56 x 45 mm, serta berbagai barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana umum. Menurutnya, proses pemusnahan dilakukan berdasarkan amar putusan pengadilan, sehingga setiap tindakan yang dilakukan telah sepenuhnya sesuai dengan aturan hukum.

Yeni menambahkan bahwa metode pemusnahan disesuaikan dengan jenis barang bukti. Untuk narkotika seperti sabu, ganja, dan ekstasi, pemusnahan dilakukan dengan pembakaran dan pelarutan menggunakan bahan kimia agar seluruh zat berbahaya benar-benar tidak dapat digunakan kembali. Sementara itu, barang bukti berupa senjata api dan amunisi dihancurkan melalui proses pemotongan dan perusakan total sesuai standar keamanan penanganan senjata. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk transparansi lembaga penegak hukum sekaligus tanggung jawab dalam menjaga integritas penanganan barang bukti.

Melalui pemusnahan ini, Yeni berharap kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum semakin meningkat. Ia menilai bahwa langkah-langkah terbuka seperti ini penting untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti dan memperkuat kerja sama dalam upaya pemberantasan tindak pidana di Bengkulu. Dukungan dan kepercayaan publik, menurut Yeni, merupakan kunci keberhasilan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas.

Bupati Rejang Lebong Ajak Seluruh OPD Galang Bantuan Rp200 Juta untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Muhammad Fikri mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk bersama-sama menggalang bantuan bagi korban bencana alam yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Ajakan tersebut disampaikan pada 25 November 2025 sebagai bentuk kepedulian terhadap ribuan warga yang terdampak banjir dan longsor di tiga provinsi tersebut. Menurut Fikri, langkah gotong royong dari seluruh instansi pemerintah daerah sangat dibutuhkan untuk membantu meringankan beban para korban yang kini tengah menghadapi kondisi sulit. Bantuan dapat diberikan dalam bentuk uang, kebutuhan pokok, hingga jenis bantuan lain yang bermanfaat bagi para penyintas.

Bupati Fikri menargetkan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dapat menghimpun donasi sebesar Rp200 juta, sebagai bagian dari penggalangan dana tingkat provinsi yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan target total Rp3 miliar. Bantuan yang terkumpul akan diserahkan kepada Pemprov Bengkulu untuk kemudian diberangkatkan menuju daerah terdampak pada 10 Desember 2025, sementara batas akhir pengumpulan bantuan di Rejang Lebong ditetapkan pada 7 Desember 2025. Donasi dalam bentuk uang dapat disalurkan melalui rekening Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Bank Bengkulu. Fikri menegaskan bahwa bentuk kepedulian ini bukan sekadar rutinitas administratif, tetapi merupakan wujud rasa kemanusiaan dan solidaritas untuk sesama warga Indonesia.

Dukungan terhadap gerakan penggalangan bantuan ini juga datang dari Ketua DPRD Rejang Lebong, Juliansyah Yayan, yang menilai penting adanya kesepakatan mengenai jenis bantuan yang dikirimkan selain uang. Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa bantuan yang diberikan benar-benar sesuai dengan kebutuhan mendesak para korban di lokasi bencana. Ia mendorong agar bantuan tidak hanya bersifat simbolis, tetapi tepat sasaran dan mampu membantu pemulihan kondisi masyarakat yang kehilangan harta benda, tempat tinggal, maupun akses dasar akibat bencana tersebut. Dengan sinergi antara eksekutif, legislatif, dan seluruh OPD, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong berharap dapat memberikan kontribusi maksimal dalam mendukung pemulihan tiga provinsi yang sedang dilanda musibah.

Ombudsman RI Tegaskan Dukungan dan Awasi Penuh Program Visi “Bantu Rakyat” Pemprov Bengkulu

Ombudsman Republik Indonesia menyampaikan dukungan penuh terhadap program unggulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang bertajuk “Bantu Rakyat”, sebuah program besar yang difokuskan untuk menjawab berbagai persoalan masyarakat melalui kebijakan yang langsung menyasar kebutuhan dasar. Sekretaris Jenderal Ombudsman RI, Suganda Pandapotan Pasaribu, menegaskan komitmen lembaganya untuk tidak hanya mendukung tetapi juga mengawal dan mengawasi implementasi program tersebut agar berjalan efektif dan sesuai rencana. Dalam kunjungan kerjanya ke Bengkulu pada 2 Desember 2025, Suganda menyebutkan bahwa Ombudsman akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah demi memastikan pelayanan publik dilakukan dengan standar yang baik dan responsif terhadap kebutuhan warga.

Kunjungan kerja ini sekaligus menjadi momentum penguatan hubungan antara Ombudsman RI dan Pemprov Bengkulu, terutama dalam konteks pengawasan birokrasi serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, menyampaikan bahwa kehadiran Ombudsman selama ini telah menjadi pilar penting dalam memastikan seluruh kebijakan pemerintah berjalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi. Ia menilai pengawasan Ombudsman berperan besar dalam memperbaiki tata kelola pelayanan, memastikan anggaran digunakan secara tepat, serta mendorong jajaran birokrasi agar lebih disiplin dalam menjalankan tugas. Menurutnya, Ombudsman merupakan kontrol eksternal yang sangat dibutuhkan pemerintah daerah untuk meminimalkan penyimpangan dan memperbesar dampak kebijakan bagi masyarakat.

Program Bantu Rakyat sendiri tengah menjadi fokus utama Pemprov Bengkulu karena dirancang untuk menjangkau berbagai lapisan kebutuhan masyarakat, mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga sektor pertanian. Di bidang kesehatan, pemerintah provinsi sedang mengupayakan realisasi program Satu Desa/Kelurahan Satu Ambulans, peningkatan fasilitas rumah sakit, serta pemberian bantuan berobat bagi warga kurang mampu. Di sektor pendidikan, Pemprov Bengkulu menjamin pendidikan yang tidak membebani masyarakat melalui kebijakan yang berkeadilan dan peningkatan kualitas layanan pendidikan. Sementara itu, di sektor pertanian dan perkebunan, pemerintah menyiapkan pencetakan sawah baru, pembangunan infrastruktur pendukung, penguatan swasembada pangan, stabilisasi harga komoditas, serta memastikan harga sawit petani tetap layak. Seluruh program tersebut kini berada dalam pengawasan langsung Ombudsman, yang berkomitmen memastikan setiap kebijakan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat Bengkulu.

Rejang Lebong Resmikan Sertifikat Lahan 20,4 Hektare untuk Pembangunan SMA Unggul Garuda Nasional

Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, resmi menyerahkan sertifikat lahan seluas 20,4 hektare kepada pemerintah pusat sebagai finalisasi persiapan pembangunan SMA Unggul Garuda, salah satu sekolah bergengsi yang akan menjadi bagian dari jaringan Sekolah Garuda nasional. Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri, menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat ini menandai tahap akhir persiapan di tingkat daerah sebelum pembangunan fisik dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Lahan yang berada di kawasan wisata Villa Diklat Danau Mas Harun Bastari (DMHB) ini telah diproyeksikan sejak lama sebagai lokasi strategis pembangunan Sekolah Garuda yang dinilai mampu memberikan lonjakan kualitas sumber daya manusia di wilayah tersebut.

Dalam penjelasannya, Bupati Fikri menekankan bahwa kehadiran SMA Unggul Garuda akan memberi dampak berlipat bagi perkembangan daerah, tidak hanya dari sisi pendidikan namun juga ekonomi masyarakat. Rejang Lebong, yang dikenal sebagai sentra pertanian sayuran, penghasil kopi, sekaligus kabupaten wisata, diprediksi akan mengalami peningkatan mobilitas masyarakat dari luar daerah seiring beroperasinya sekolah unggulan tersebut. Kehadiran sekolah bertaraf nasional ini dinilai mampu menarik perhatian berbagai pihak, mulai dari pendidik, peserta didik berprestasi, hingga pihak akademisi lainnya.

Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Fauzan, menuturkan bahwa pembangunan SMA Unggul Garuda di Rejang Lebong merupakan bagian dari program nasional yang saat ini telah mencakup 100 Sekolah Garuda di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 20 sekolah merupakan pembangunan baru, termasuk Rejang Lebong, sementara lainnya merupakan Sekolah Garuda transformatif. Ia memastikan bahwa pembangunan akan dimulai pada tahun 2026 dan ditargetkan dapat beroperasi penuh pada 2027. Fauzan juga mengimbau masyarakat Bengkulu yang memiliki anak usia masuk SMA agar mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi nasional yang akan dibuka secara serentak, dengan jaminan bahwa seluruh biaya pendidikan ditanggung pemerintah.

Lebih lanjut, pembangunan SMA Unggul Garuda yang berlokasi di kawasan wisata DMHB tidak akan menutup akses masyarakat untuk tetap menikmati area wisata tersebut. Justru, menurut Fauzan, keberadaan sekolah unggulan ini berpotensi menjadikan kawasan tersebut sebagai wisata edukatif, yang memberikan manfaat ganda bagi masyarakat sekitar. Konsep ini menegaskan bahwa Sekolah Garuda bukan institusi eksklusif yang tertutup dari lingkungan, melainkan lembaga pendidikan yang inklusif, terbuka, serta dirancang menjadi bagian dari dinamika dan perkembangan masyarakat luas.

Polda Bengkulu Sita Aset Tersangka Korupsi PHL PDAM Tirta Hidayah, Termasuk Tanah dan Mobil Mewah

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu kembali melakukan langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan korupsi terkait penerimaan dan pengelolaan Pegawai Harian Lepas (PHL) di PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu untuk tahun anggaran 2023 hingga 2025. Sejumlah aset bernilai tinggi milik tiga tersangka resmi disita sebagai bagian dari upaya menelusuri aliran dana korupsi yang diduga merugikan keuangan negara. Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, membenarkan bahwa penyidik Tipidkor telah menyita dua bidang tanah yang berada di Kabupaten Bengkulu Tengah dan diidentifikasi sebagai milik para tersangka.

Ketiga tersangka yang dimaksud adalah Direktur PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu Samsul Bahari, serta dua pejabat internal PDAM, yakni Yanwar Pribadi dan Eki, yang masing-masing menjabat sebagai Kepala Bidang dan Kasubbag. Selain penyitaan tanah, penyidik juga menyita dua unit mobil yang diduga kuat dibeli menggunakan uang hasil suap dan gratifikasi dalam proses penerimaan serta pengelolaan PHL di lingkungan PDAM. Mobil tersebut disita dari tangan Samsul Bahari dan Yanwar Pribadi. Penyidik meyakini aset-aset itu terkait langsung dengan aliran dana korupsi yang saat ini tengah menjadi fokus penyidikan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Kanit 2 Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, AKP Maghfira Prakarsa, menegaskan bahwa seluruh aset yang telah disita telah melalui proses identifikasi dan penelusuran dari hasil dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PDAM Tirta Hidayah. Penyitaan dilakukan untuk mengamankan barang bukti serta mempermudah pembuktian perkara. Meski telah menyita sejumlah aset, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka maupun saksi-saksi sesuai petunjuk dari Jaksa. Proses penyidikan diproyeksikan segera rampung sehingga berkas perkara dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam waktu dekat, sebagai bentuk komitmen mempercepat penegakan hukum dalam kasus yang menyita perhatian publik ini.

Penerapan Restorative Justice di Kota Bengkulu: Refleksi Filsafat Hukum dalam Penegakan Keadilan Humanis

Praktik penegakan hukum di Kota Bengkulu mulai menunjukkan perubahan paradigma dari pendekatan retributif (pemidanaan murni) menuju pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ). Perubahan ini tampak dari komitmen aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan kepolisian, yang mengedepankan penyelesaian perkara pidana ringan melalui dialog, pemulihan korban, dan tanggung jawab pelaku, tanpa selalu membawa perkara sampai ke proses persidangan.

Dalam beberapa pemberitaan lokal, penerapan RJ di Bengkulu difokuskan pada perkara-perkara ringan seperti penganiayaan ringan, pencurian dengan nilai kerugian kecil, sengketa antartetangga, serta konflik keluarga. Penyelesaian dilakukan melalui proses mediasi yang mempertemukan korban dan pelaku dengan pendamping dari aparat penegak hukum serta tokoh masyarakat setempat. Tujuannya bukan hanya menghentikan perkara, tetapi menciptakan kesepakatan damai yang memulihkan hubungan sosial serta memberikan rasa keadilan bagi kedua belah pihak.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan bahwa penerapan RJ merupakan bagian dari pelaksanaan kebijakan nasional penegakan hukum yang lebih humanis. Menurutnya, pemidanaan berupa penjara seringkali tidak menyelesaikan akar masalah konflik sosial. Bahkan, hukuman penjara berpotensi menambah masalah baru seperti overkapasitas lembaga pemasyarakatan serta rusaknya masa depan pelaku, khususnya yang masih berusia muda dan melakukan tindak pidana pertama kali.

Di tingkat Kota Bengkulu, penerapan RJ disambut baik oleh masyarakat. Banyak konflik yang sebelumnya memicu ketegangan berkepanjangan berhasil diselesaikan secara damai. Tokoh masyarakat menilai pendekatan ini lebih sesuai dengan nilai kearifan lokal Bengkulu yang mengedepankan musyawarah dan penyelesaian masalah secara kekeluargaan. Melalui RJ, pelaku tidak hanya diminta mengakui kesalahannya, tetapi juga diminta bertanggung jawab secara nyata seperti mengganti kerugian korban, meminta maaf secara terbuka, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Keberhasilan penerapan RJ tersebut dapat dikaji lebih dalam melalui perspektif filsafat hukum. Dalam filsafat hukum, tujuan utama hukum bukan sekadar memberikan kepastian aturan (legal certainty), melainkan juga mewujudkan keadilan substantif dan kemanfaatan sosial. Pandangan klasik dari Aristoteles menegaskan bahwa keadilan adalah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya, sedangkan aliran utilitarianisme melihat hukum harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

RJ mencerminkan pertemuan antara kedua pandangan tersebut. Di satu sisi, proses hukum tetap berjalan sesuai aturan, namun di sisi lain hukum tidak diterapkan secara kaku dan mekanis. Pendekatan RJ memungkinkan aparat mempertimbangkan nilai moral, kondisi sosial pelaku, dampak terhadap korban, serta keharmonisan masyarakat. Hal ini sejalan dengan aliran hukum progresif yang menegaskan hukum harus melayani manusia, bukan manusia yang tunduk mati-matian kepada hukum.

Dalam konteks Bengkulu, penerapan RJ menjadi bukti nyata bahwa filsafat hukum tidak hanya berhenti pada tataran teori akademik, tetapi telah menjadi praktik penegakan hukum sehari-hari. Dengan pendekatan restoratif, hukum tampil sebagai sarana penyembuhan sosial (social healing) alih-alih sebagai alat pembalasan semata. Korban mendapatkan pemulihan, pelaku memperoleh kesempatan memperbaiki diri, dan masyarakat kembali hidup harmonis.

Meski demikian, penerapan RJ juga menghadapi tantangan. Tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui RJ, khususnya kejahatan berat yang menimbulkan dampak luas atau melibatkan kekerasan serius. Selain itu, masih diperlukan pengawasan ketat agar proses RJ tidak disalahgunakan menjadi “jalan pintas” bagi pelaku untuk menghindari hukuman tanpa pemulihan yang layak bagi korban. Aparat penegak hukum perlu memastikan bahwa setiap penerapan RJ dilakukan secara transparan, adil, dan mengutamakan kepentingan korban.

Ke depan, penerapan RJ di Kota Bengkulu diharapkan dapat terus diperkuat melalui peningkatan pemahaman masyarakat tentang hukum restoratif, pelibatan tokoh adat dan tokoh agama, serta pengawasan dari lembaga-lembaga hukum dan civil society. Dengan demikian, sistem hukum lokal tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga hidup dan berakar pada nilai keadilan yang dirasakan oleh masyarakat.

Penerapan Restorative Justice di Bengkulu pada akhirnya menunjukkan bahwa hukum yang ideal bukanlah hukum yang kaku dan menghukum semata, melainkan hukum yang memulihkan, mendidik, serta menjaga keharmonisan sosial sebagaimana dicita-citakan dalam filsafat hukum tentang keadilan sejati.

Ditulis dan dikirimkan oleh :
Muhammad Zalfy Habibie & Dr. Herlita Eryke, S.H., M.H.

Pemprov Bengkulu Targetkan Salurkan Bantuan Bencana Sumatera pada 10 Desember 2025, Galang Dana Hingga Rp3 Miliar

Pemerintah Provinsi Bengkulu menetapkan target penyaluran bantuan bagi korban bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatera—meliputi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat—pada 10 Desember 2025. Bantuan tersebut diharapkan dapat segera diterima warga yang sedang menghadapi kondisi darurat dan membutuhkan dukungan logistik serta bantuan kemanusiaan. Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, menyampaikan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan jadwal keberangkatan rombongan bantuan, yang rencananya akan dikirim melalui jalur darat. Keberangkatan dapat dilakukan pada 9 Desember agar bantuan tiba pada tanggal yang ditentukan, tergantung koordinasi akhir bersama Gubernur Bengkulu.

Dalam rapat resmi terkait penggalangan dana pada 2 Desember 2025, yang turut dihadiri perwakilan dari seluruh kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu, ditetapkan bahwa target minimal penggalangan dana untuk bantuan bencana di tiga provinsi tersebut adalah Rp3 miliar. Wakil Gubernur Mian menegaskan bahwa angka tersebut ditetapkan secara realistis namun tetap mencerminkan semangat gotong-royong masyarakat Bengkulu. Dana tersebut dihimpun bersama pemerintah kabupaten/kota, Baznas, dan Forum CSR. Menurut Mian, angka ini akan sangat mungkin tercapai karena Gubernur Bengkulu telah mendapat dukungan penuh dari Menteri Dalam Negeri dalam aksi solidaritas lintas daerah tersebut.

Sebelumnya, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan telah mengajak seluruh masyarakat Bengkulu untuk berpartisipasi dalam penggalangan bantuan. Dalam imbauannya, Helmi menekankan betapa pentingnya solidaritas nasional dan nilai kemanusiaan, terlebih saat saudara-saudara di wilayah Sumatera sedang dilanda musibah besar. Ia mengingatkan bahwa sikap saling menolong merupakan kekuatan bangsa yang harus tetap dijaga. Pemerintah Provinsi Bengkulu pun membuka jalur resmi donasi melalui Rekening Tanggap Bencana Baznas Bengkulu di Bank Bengkulu dengan nomor 0010201473435. Selain itu, masyarakat juga dapat menyalurkan bantuan melalui aplikasi Linkberkah.com, WhatsApp Baznas di 085142343932, maupun situs resmi bengkulu.baznas.go.id.

Dengan semangat kepedulian yang terus tumbuh, pemerintah berharap seluruh proses penggalangan dana, pendistribusian logistik, dan koordinasi lapangan dapat berjalan lancar sehingga bantuan yang dihimpun dapat segera meringankan beban korban bencana di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.

UPTD Metrologi Mukomuko Genjot Tera Ulang 2.100 Alat Ukur Demi Lindungi Konsumen

Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perindagkop–UKM) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, terus mengintensifkan program tera ulang terhadap alat ukur, timbang, takar, dan perlengkapannya (UTTP) milik para pelaku usaha sepanjang tahun 2025. Program ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk memastikan keakuratan setiap alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan, sehingga masyarakat tidak dirugikan akibat ketidaktepatan timbangan maupun alat ukur lainnya.

Kepala UPTD Metrologi, Anton, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah menuntaskan tera ulang terhadap 1.082 unit timbangan dari total target 2.100 unit. Dari jumlah tersebut, terdapat 97 unit timbangan jembatan, tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), sebanyak 872 timbangan pedagang, serta 98 timbangan pangkalan gas elpiji yang telah dipastikan keakuratannya. Meski demikian, tim masih melanjutkan kegiatan tera ulang di empat pasar tradisional besar, yakni Pasar Desa Pulai Payung, SP VI Air Manjuto, Pasar Kecamatan Air Rami, dan Pasar Sidodadi. Selain itu, sejumlah timbangan buah sawit atau RAM di berbagai titik wilayah Mukomuko juga tengah menunggu antrean untuk ditera ulang.

Anton menegaskan bahwa seluruh timbangan yang telah diperiksa menunjukkan hasil yang masih akurat dan layak digunakan. Hal ini menjadi bukti bahwa kesadaran pelaku usaha untuk menjaga standardisasi alat ukur mulai meningkat. Dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan, tim UPTD Metrologi tidak hanya melakukan tera ulang timbangan jembatan, pompa SPBU, timbangan pedagang, dan timbangan gas elpiji, tetapi juga memberikan edukasi kepada pedagang agar menggunakan timbangan berbahan tembaga, bukan plastik. Pemakaian timbangan tembaga dinilai lebih stabil dan akurat, sehingga dapat mencegah kerugian bagi konsumen maupun pedagang.

Lebih jauh, Anton menjelaskan bahwa layanan tera ulang ini dilakukan secara rutin setahun sekali sebagai bentuk upaya pemerintah daerah menjaga stabilitas perdagangan yang adil dan transparan. Aktivitas tersebut juga disertai sosialisasi mengenai standar alat ukur yang benar agar seluruh pelaku usaha memahami pentingnya keakuratan timbangan sebagai bagian dari perlindungan konsumen. Dengan tercapainya target 2.100 unit UTTP yang akan ditera ulang sepanjang tahun 2025, UPTD Metrologi optimistis kualitas perdagangan di Mukomuko akan semakin meningkat dan kepercayaan masyarakat terhadap kegiatan transaksi di pasar-pasar tradisional tetap terjaga.

Pemkab Mukomuko Pacu Kesiapan Lahan untuk Pembangunan 150 Koperasi Merah Putih, Target Rampung Maret 2026

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mulai mempercepat proses monitoring kesiapan lahan desa dan kelurahan untuk pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Program nasional yang bertujuan memperkuat ketahanan ekonomi desa ini membutuhkan kesiapan lahan yang memadai guna membangun gerai, gudang, serta sarana penunjang lainnya. Kepala Bidang Perindustrian, Koperasi, dan UKM Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Mukomuko, Denni Haryadi, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pemantauan menyeluruh guna memastikan seluruh desa siap menyediakan aset lahan yang akan digunakan dalam pembangunan tersebut. Dari total 150 titik KDKMP di Kabupaten Mukomuko, sebanyak 121 titik telah masuk dalam aplikasi Sistem Informasi Koperasi Desa (Simkopdes), sementara desa lainnya masih dalam proses penyusunan data untuk menyusul kemudian.

Dari 121 titik yang telah terdaftar, Denni mengungkapkan bahwa baru 44 titik yang telah memulai pembangunan fisik, tepatnya tahap penggalian pondasi gedung koperasi. Untuk mempercepat penyiapan aset lahan, pihak desa dan kelurahan turut mendapatkan dukungan dari TNI, khususnya melalui peran Babinsa yang membantu pengecekan lapangan dan koordinasi teknis di tingkat desa. Dalam struktur program ini, Dinas Perindagkop-UKM Mukomuko berperan sebagai pendamping bisnis asisten, sementara pengerjaan teknis lapangan sepenuhnya dilakukan oleh pihak TNI. Desa yang tidak memiliki aset lahan diperbolehkan memanfaatkan aset Pemerintah Kabupaten Mukomuko, dengan pendampingan instansi terkait melalui koordinasi bersama Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (BKD). Pemkab memastikan tidak ada desa yang tertinggal akibat keterbatasan lahan agar pembangunan koperasi dapat berlangsung serentak.

Terkait anggaran, Denni merinci bahwa pembangunan fisik gerai, gudang, dan sarana pendukung lainnya mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dengan nilai sebesar Rp2,5 miliar per titik. Selain itu, diproyeksikan adanya tambahan anggaran non-fisik sehingga total biaya pembangunan satu unit KDKMP mencapai Rp3 miliar. Pemkab Mukomuko telah menetapkan target percepatan pembangunan, yaitu dua titik KDKMP siap beroperasi pada Januari 2026, sementara seluruh titik lainnya ditargetkan rampung pada Maret 2026. Dengan percepatan ini, pemerintah daerah berharap KDKMP dapat segera berfungsi untuk memperkuat ekonomi desa, membuka peluang usaha, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta menekan ketergantungan terhadap tengkulak dan rantai distribusi yang tidak efisien. Program ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam transformasi ekonomi desa di Kabupaten Mukomuko.

BMKG Tetapkan Bengkulu Berstatus Waspada Cuaca Buruk Tiga Hari ke Depan, Hujan Lebat dan Angin Kencang Mengancam

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Fatmawati kembali mengeluarkan peringatan dini terkait potensi cuaca ekstrem yang diprakirakan masih akan melanda Provinsi Bengkulu dalam tiga hari ke depan. Menurut prakirawan BMKG, Dyah Rizky, wilayah Bengkulu menunjukkan adanya indikasi hujan dengan intensitas mulai dari ringan hingga lebat, disertai potensi angin kencang yang diperkirakan mencapai 15–20 knot atau 30–40 kilometer per jam. Kondisi atmosfer yang tidak stabil ini meningkatkan peluang timbulnya cuaca ekstrem, seperti petir dan angin kencang sesaat, sehingga wilayah Bengkulu oleh BMKG secara resmi dimasukkan dalam kategori waspada cuaca buruk. Dyah menegaskan bahwa masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap kondisi yang berpotensi mengganggu aktivitas harian, termasuk transportasi darat maupun laut.

BMKG merinci bahwa kategori waspada meliputi hampir seluruh kabupaten/kota di Bengkulu, antara lain Mukomuko, Bengkulu Utara, Lebong, Rejang Lebong, Kepahiang, Bengkulu Tengah, Kota Bengkulu, Seluma, Bengkulu Selatan, serta Kaur. Selain ancaman hujan lebat dan angin kencang di daratan, BMKG juga memperingatkan adanya potensi gelombang tinggi di wilayah perairan Bengkulu. Gelombang laut di perairan Bengkulu bagian utara, perairan Bengkulu tengah dan selatan, serta kawasan perairan sekitar Pulau Enggano diperkirakan dapat mencapai hingga dua meter, sehingga aktivitas pelayaran tradisional, transportasi laut, dan kegiatan nelayan dikhawatirkan mengalami gangguan. Dyah meminta masyarakat, terutama para nelayan, untuk terus mengikuti informasi terbaru melalui aplikasi Info BMKG, layanan SMS BMKG–Kominfo, serta kanal resmi lainnya agar dapat mengambil keputusan yang aman selama periode cuaca buruk ini berlangsung.

Sejalan dengan peringatan tersebut, BMKG juga mengimbau sejumlah instansi terkait seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Balai Wilayah Sungai, pihak kepolisian, serta organisasi lain yang terlibat dalam mitigasi bencana untuk memperkuat koordinasi dan memberikan arahan kepada masyarakat agar menghindari kawasan yang memiliki potensi tinggi terhadap longsor maupun banjir bandang. Infrastruktur jalan, terutama yang melintasi perbukitan dan daerah aliran sungai, dinilai rawan mengalami gangguan akibat intensitas hujan yang meningkat. Dengan kondisi tersebut, masyarakat Bengkulu diimbau meningkatkan kesiapsiagaan, tetap waspada, dan tidak mengabaikan setiap peringatan dini yang disampaikan BMKG demi mencegah kerugian lebih lanjut di tengah dinamika cuaca ekstrem yang diperkirakan masih berlanjut.