Ketika Keadilan Dihitung Seperti Angka: Mengupas Aliran Utilitarianisme dalam Hukum Modern
Dalam sejarah pemikiran hukum, aliran utilitarianisme menjadi salah satu teori paling berpengaruh dalam membentuk pandangan modern tentang tujuan hukum. Dikenalkan secara sistematis oleh Jeremy Bentham pada abad ke-18, teori ini menegaskan bahwa hukum yang baik adalah hukum yang mampu menghasilkan “the greatest happiness for the greatest number” yang artinya adalah kebahagiaan terbesar bagi sebanyak mungkin orang. Prinsip ini menggambarkan bahwa ukuran kebaikan atau keadilan suatu tindakan ditentukan oleh manfaat sosial yang dihasilkannya, bukan oleh niat moral atau nilai-nilai intrinsik dari tindakan itu sendiri.
Teori Utilitarianisme Jeremy Bentham
Jeremy Bentham (1748–1832) memandang manusia sebagai makhluk rasional yang digerakkan oleh dua kekuatan utama: pencarian kesenangan (pleasure) dan penghindaran penderitaan (pain). Hukum, dalam pandangannya, harus berfungsi sebagai alat untuk menyeimbangkan kedua aspek tersebut secara sosial. Dengan demikian, Bentham menilai bahwa tujuan hukum bukan sekadar menegakkan keadilan dalam arti abstrak, melainkan menciptakan manfaat nyata bagi sebanyak mungkin anggota masyarakat.
Bentham memperkenalkan konsep “felicific calculus” atau perhitungan kebahagiaan, yaitu upaya mengukur besaran kebahagiaan dan penderitaan yang ditimbulkan oleh suatu kebijakan atau tindakan hukum. Ia bahkan mengusulkan bahwa setiap tindakan bisa dievaluasi melalui aspek intensitas, durasi, kepastian, kedekatan, kesuburan (kemungkinan menimbulkan kebahagiaan baru), kemurnian, dan keluasan pengaruhnya terhadap masyarakat.
Dengan logika rasional seperti ini, hukum dapat dirancang secara ilmiah seperti rumus yang menghitung manfaat sosial. Namun, pendekatan ini juga menimbulkan kritik tajam karena dianggap mereduksi nilai keadilan menjadi sekadar angka atau statistik manfaat.
Kritik dan Pertentangan dari Perspektif Kelompok dan Individu
Kelemahan utama teori utilitarianisme muncul ketika kepentingan individu berhadapan dengan kepentingan kelompok mayoritas. Jika hukum hanya diukur dari seberapa besar manfaat bagi banyak orang, maka penderitaan minoritas dapat diabaikan atas nama “kebaikan bersama”. Dalam konteks ini, keadilan menjadi relatif, karena individu tidak lagi dilihat sebagai subjek yang memiliki hak moral tak tergantikan, melainkan sebagai bagian kecil dari hitungan sosial.
Sebagai contoh, dalam kebijakan publik, pemerintah mungkin membuat keputusan yang mengorbankan segelintir warga (seperti penggusuran demi pembangunan infrastruktur) dengan alasan demi kepentingan umum. Dalam logika utilitarian, keputusan itu sahih karena menghasilkan kebahagiaan bagi lebih banyak orang. Namun dari perspektif filsafat keadilan individual, tindakan itu dapat dianggap melanggar hak asasi manusia dan prinsip kesetaraan moral.
Tokoh-tokoh seperti John Rawls kemudian mengkritik pandangan Bentham dengan memperkenalkan teori “justice as fairness”, yang menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak dasar individu, bahkan jika hal itu tidak menghasilkan manfaat terbesar bagi mayoritas. Bagi Rawls, keadilan tidak boleh dikorbankan demi efisiensi sosial. Hukum harus berdiri sebagai pelindung bagi mereka yang paling rentan dalam masyarakat.
Utilitarianisme dalam Hukum Modern
Dalam praktik hukum modern, pengaruh utilitarianisme masih sangat kuat, terutama dalam perumusan kebijakan pidana dan hukum ekonomi. Misalnya, dalam hukum pidana, teori ini tampak dalam asas pencegahan kejahatan: hukuman dijatuhkan bukan semata-mata sebagai pembalasan, melainkan untuk menghasilkan efek jera dan mencegah penderitaan sosial yang lebih besar.
Namun, di sisi lain, hukum modern juga mencoba menyeimbangkan nilai-nilai utilitarian dengan hak asasi individu yang bersifat universal. Konstitusi dan peraturan internasional menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak yang tidak boleh dilanggar, meskipun demi manfaat umum. Di sinilah letak kontradiksi abadi dalam filsafat hukum: bagaimana menyeimbangkan antara efisiensi sosial (utility) dan keadilan moral (equity).
Pemikiran Jeremy Bentham membuka jalan bagi rasionalisasi hukum dan kebijakan publik yang berbasis pada manfaat sosial. Namun, ketika keadilan mulai “dihitung seperti angka”, muncul risiko bahwa nilai-nilai kemanusiaan yang melekat pada individu akan tersisih oleh kepentingan kolektif.
Hukum modern, oleh karena itu, harus bijak dalam mengadopsi prinsip utilitarianisme. Kebaikan bersama memang penting, tetapi tidak boleh dibangun di atas penderitaan segelintir orang. Keadilan sejati bukan sekadar hasil dari perhitungan matematis kebahagiaan, melainkan keseimbangan antara manfaat sosial dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Ditulis dan dikirimkan oleh :
Tasya Putri Afrudi
