Penerapan Restorative Justice di Kota Bengkulu: Refleksi Filsafat Hukum dalam Penegakan Keadilan Humanis

Praktik penegakan hukum di Kota Bengkulu mulai menunjukkan perubahan paradigma dari pendekatan retributif (pemidanaan murni) menuju pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ). Perubahan ini tampak dari komitmen aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan kepolisian, yang mengedepankan penyelesaian perkara pidana ringan melalui dialog, pemulihan korban, dan tanggung jawab pelaku, tanpa selalu membawa perkara sampai ke proses persidangan.

Dalam beberapa pemberitaan lokal, penerapan RJ di Bengkulu difokuskan pada perkara-perkara ringan seperti penganiayaan ringan, pencurian dengan nilai kerugian kecil, sengketa antartetangga, serta konflik keluarga. Penyelesaian dilakukan melalui proses mediasi yang mempertemukan korban dan pelaku dengan pendamping dari aparat penegak hukum serta tokoh masyarakat setempat. Tujuannya bukan hanya menghentikan perkara, tetapi menciptakan kesepakatan damai yang memulihkan hubungan sosial serta memberikan rasa keadilan bagi kedua belah pihak.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan bahwa penerapan RJ merupakan bagian dari pelaksanaan kebijakan nasional penegakan hukum yang lebih humanis. Menurutnya, pemidanaan berupa penjara seringkali tidak menyelesaikan akar masalah konflik sosial. Bahkan, hukuman penjara berpotensi menambah masalah baru seperti overkapasitas lembaga pemasyarakatan serta rusaknya masa depan pelaku, khususnya yang masih berusia muda dan melakukan tindak pidana pertama kali.

Di tingkat Kota Bengkulu, penerapan RJ disambut baik oleh masyarakat. Banyak konflik yang sebelumnya memicu ketegangan berkepanjangan berhasil diselesaikan secara damai. Tokoh masyarakat menilai pendekatan ini lebih sesuai dengan nilai kearifan lokal Bengkulu yang mengedepankan musyawarah dan penyelesaian masalah secara kekeluargaan. Melalui RJ, pelaku tidak hanya diminta mengakui kesalahannya, tetapi juga diminta bertanggung jawab secara nyata seperti mengganti kerugian korban, meminta maaf secara terbuka, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Keberhasilan penerapan RJ tersebut dapat dikaji lebih dalam melalui perspektif filsafat hukum. Dalam filsafat hukum, tujuan utama hukum bukan sekadar memberikan kepastian aturan (legal certainty), melainkan juga mewujudkan keadilan substantif dan kemanfaatan sosial. Pandangan klasik dari Aristoteles menegaskan bahwa keadilan adalah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya, sedangkan aliran utilitarianisme melihat hukum harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

RJ mencerminkan pertemuan antara kedua pandangan tersebut. Di satu sisi, proses hukum tetap berjalan sesuai aturan, namun di sisi lain hukum tidak diterapkan secara kaku dan mekanis. Pendekatan RJ memungkinkan aparat mempertimbangkan nilai moral, kondisi sosial pelaku, dampak terhadap korban, serta keharmonisan masyarakat. Hal ini sejalan dengan aliran hukum progresif yang menegaskan hukum harus melayani manusia, bukan manusia yang tunduk mati-matian kepada hukum.

Dalam konteks Bengkulu, penerapan RJ menjadi bukti nyata bahwa filsafat hukum tidak hanya berhenti pada tataran teori akademik, tetapi telah menjadi praktik penegakan hukum sehari-hari. Dengan pendekatan restoratif, hukum tampil sebagai sarana penyembuhan sosial (social healing) alih-alih sebagai alat pembalasan semata. Korban mendapatkan pemulihan, pelaku memperoleh kesempatan memperbaiki diri, dan masyarakat kembali hidup harmonis.

Meski demikian, penerapan RJ juga menghadapi tantangan. Tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui RJ, khususnya kejahatan berat yang menimbulkan dampak luas atau melibatkan kekerasan serius. Selain itu, masih diperlukan pengawasan ketat agar proses RJ tidak disalahgunakan menjadi “jalan pintas” bagi pelaku untuk menghindari hukuman tanpa pemulihan yang layak bagi korban. Aparat penegak hukum perlu memastikan bahwa setiap penerapan RJ dilakukan secara transparan, adil, dan mengutamakan kepentingan korban.

Ke depan, penerapan RJ di Kota Bengkulu diharapkan dapat terus diperkuat melalui peningkatan pemahaman masyarakat tentang hukum restoratif, pelibatan tokoh adat dan tokoh agama, serta pengawasan dari lembaga-lembaga hukum dan civil society. Dengan demikian, sistem hukum lokal tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga hidup dan berakar pada nilai keadilan yang dirasakan oleh masyarakat.

Penerapan Restorative Justice di Bengkulu pada akhirnya menunjukkan bahwa hukum yang ideal bukanlah hukum yang kaku dan menghukum semata, melainkan hukum yang memulihkan, mendidik, serta menjaga keharmonisan sosial sebagaimana dicita-citakan dalam filsafat hukum tentang keadilan sejati.

Ditulis dan dikirimkan oleh :
Muhammad Zalfy Habibie & Dr. Herlita Eryke, S.H., M.H.