UPTD Metrologi Mukomuko Genjot Tera Ulang 2.100 Alat Ukur Demi Lindungi Konsumen

Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perindagkop–UKM) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, terus mengintensifkan program tera ulang terhadap alat ukur, timbang, takar, dan perlengkapannya (UTTP) milik para pelaku usaha sepanjang tahun 2025. Program ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk memastikan keakuratan setiap alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan, sehingga masyarakat tidak dirugikan akibat ketidaktepatan timbangan maupun alat ukur lainnya.

Kepala UPTD Metrologi, Anton, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah menuntaskan tera ulang terhadap 1.082 unit timbangan dari total target 2.100 unit. Dari jumlah tersebut, terdapat 97 unit timbangan jembatan, tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), sebanyak 872 timbangan pedagang, serta 98 timbangan pangkalan gas elpiji yang telah dipastikan keakuratannya. Meski demikian, tim masih melanjutkan kegiatan tera ulang di empat pasar tradisional besar, yakni Pasar Desa Pulai Payung, SP VI Air Manjuto, Pasar Kecamatan Air Rami, dan Pasar Sidodadi. Selain itu, sejumlah timbangan buah sawit atau RAM di berbagai titik wilayah Mukomuko juga tengah menunggu antrean untuk ditera ulang.

Anton menegaskan bahwa seluruh timbangan yang telah diperiksa menunjukkan hasil yang masih akurat dan layak digunakan. Hal ini menjadi bukti bahwa kesadaran pelaku usaha untuk menjaga standardisasi alat ukur mulai meningkat. Dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan, tim UPTD Metrologi tidak hanya melakukan tera ulang timbangan jembatan, pompa SPBU, timbangan pedagang, dan timbangan gas elpiji, tetapi juga memberikan edukasi kepada pedagang agar menggunakan timbangan berbahan tembaga, bukan plastik. Pemakaian timbangan tembaga dinilai lebih stabil dan akurat, sehingga dapat mencegah kerugian bagi konsumen maupun pedagang.

Lebih jauh, Anton menjelaskan bahwa layanan tera ulang ini dilakukan secara rutin setahun sekali sebagai bentuk upaya pemerintah daerah menjaga stabilitas perdagangan yang adil dan transparan. Aktivitas tersebut juga disertai sosialisasi mengenai standar alat ukur yang benar agar seluruh pelaku usaha memahami pentingnya keakuratan timbangan sebagai bagian dari perlindungan konsumen. Dengan tercapainya target 2.100 unit UTTP yang akan ditera ulang sepanjang tahun 2025, UPTD Metrologi optimistis kualitas perdagangan di Mukomuko akan semakin meningkat dan kepercayaan masyarakat terhadap kegiatan transaksi di pasar-pasar tradisional tetap terjaga.

  • Related Posts

    Kejari Bengkulu Musnahkan Barang Bukti dari 96 Perkara Pidana Umum

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum melalui kegiatan pemusnahan barang bukti dari 96 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan setiap barang bukti yang terkait dengan kejahatan tidak lagi berpotensi disalahgunakan setelah perkara diputus oleh pengadilan. Kegiatan tersebut dilakukan di Kota Bengkulu, Rabu, dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Bengkulu, Yeni Puspita.

    Dalam penjelasannya, Yeni mengungkapkan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara-perkara yang diputus selama enam bulan terakhir atau semester kedua dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Barang bukti tersebut meliputi 111,82 gram sabu, 1.200 gram ganja, 46 butir pil ekstasi, 1.950 butir obat jenis samcodin, satu pucuk senjata api beserta amunisi tajam kaliber 5,56 x 45 mm, serta berbagai barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana umum. Menurutnya, proses pemusnahan dilakukan berdasarkan amar putusan pengadilan, sehingga setiap tindakan yang dilakukan telah sepenuhnya sesuai dengan aturan hukum.

    Yeni menambahkan bahwa metode pemusnahan disesuaikan dengan jenis barang bukti. Untuk narkotika seperti sabu, ganja, dan ekstasi, pemusnahan dilakukan dengan pembakaran dan pelarutan menggunakan bahan kimia agar seluruh zat berbahaya benar-benar tidak dapat digunakan kembali. Sementara itu, barang bukti berupa senjata api dan amunisi dihancurkan melalui proses pemotongan dan perusakan total sesuai standar keamanan penanganan senjata. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk transparansi lembaga penegak hukum sekaligus tanggung jawab dalam menjaga integritas penanganan barang bukti.

    Melalui pemusnahan ini, Yeni berharap kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum semakin meningkat. Ia menilai bahwa langkah-langkah terbuka seperti ini penting untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti dan memperkuat kerja sama dalam upaya pemberantasan tindak pidana di Bengkulu. Dukungan dan kepercayaan publik, menurut Yeni, merupakan kunci keberhasilan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas.

    Bupati Rejang Lebong Ajak Seluruh OPD Galang Bantuan Rp200 Juta untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

    Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Muhammad Fikri mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk bersama-sama menggalang bantuan bagi korban bencana alam yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Ajakan tersebut disampaikan pada 25 November 2025 sebagai bentuk kepedulian terhadap ribuan warga yang terdampak banjir dan longsor di tiga provinsi tersebut. Menurut Fikri, langkah gotong royong dari seluruh instansi pemerintah daerah sangat dibutuhkan untuk membantu meringankan beban para korban yang kini tengah menghadapi kondisi sulit. Bantuan dapat diberikan dalam bentuk uang, kebutuhan pokok, hingga jenis bantuan lain yang bermanfaat bagi para penyintas.

    Bupati Fikri menargetkan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dapat menghimpun donasi sebesar Rp200 juta, sebagai bagian dari penggalangan dana tingkat provinsi yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan target total Rp3 miliar. Bantuan yang terkumpul akan diserahkan kepada Pemprov Bengkulu untuk kemudian diberangkatkan menuju daerah terdampak pada 10 Desember 2025, sementara batas akhir pengumpulan bantuan di Rejang Lebong ditetapkan pada 7 Desember 2025. Donasi dalam bentuk uang dapat disalurkan melalui rekening Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Bank Bengkulu. Fikri menegaskan bahwa bentuk kepedulian ini bukan sekadar rutinitas administratif, tetapi merupakan wujud rasa kemanusiaan dan solidaritas untuk sesama warga Indonesia.

    Dukungan terhadap gerakan penggalangan bantuan ini juga datang dari Ketua DPRD Rejang Lebong, Juliansyah Yayan, yang menilai penting adanya kesepakatan mengenai jenis bantuan yang dikirimkan selain uang. Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa bantuan yang diberikan benar-benar sesuai dengan kebutuhan mendesak para korban di lokasi bencana. Ia mendorong agar bantuan tidak hanya bersifat simbolis, tetapi tepat sasaran dan mampu membantu pemulihan kondisi masyarakat yang kehilangan harta benda, tempat tinggal, maupun akses dasar akibat bencana tersebut. Dengan sinergi antara eksekutif, legislatif, dan seluruh OPD, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong berharap dapat memberikan kontribusi maksimal dalam mendukung pemulihan tiga provinsi yang sedang dilanda musibah.

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *