Polda Bengkulu Sita Aset Tersangka Korupsi PHL PDAM Tirta Hidayah, Termasuk Tanah dan Mobil Mewah

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu kembali melakukan langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan korupsi terkait penerimaan dan pengelolaan Pegawai Harian Lepas (PHL) di PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu untuk tahun anggaran 2023 hingga 2025. Sejumlah aset bernilai tinggi milik tiga tersangka resmi disita sebagai bagian dari upaya menelusuri aliran dana korupsi yang diduga merugikan keuangan negara. Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, membenarkan bahwa penyidik Tipidkor telah menyita dua bidang tanah yang berada di Kabupaten Bengkulu Tengah dan diidentifikasi sebagai milik para tersangka.

Ketiga tersangka yang dimaksud adalah Direktur PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu Samsul Bahari, serta dua pejabat internal PDAM, yakni Yanwar Pribadi dan Eki, yang masing-masing menjabat sebagai Kepala Bidang dan Kasubbag. Selain penyitaan tanah, penyidik juga menyita dua unit mobil yang diduga kuat dibeli menggunakan uang hasil suap dan gratifikasi dalam proses penerimaan serta pengelolaan PHL di lingkungan PDAM. Mobil tersebut disita dari tangan Samsul Bahari dan Yanwar Pribadi. Penyidik meyakini aset-aset itu terkait langsung dengan aliran dana korupsi yang saat ini tengah menjadi fokus penyidikan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Kanit 2 Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, AKP Maghfira Prakarsa, menegaskan bahwa seluruh aset yang telah disita telah melalui proses identifikasi dan penelusuran dari hasil dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PDAM Tirta Hidayah. Penyitaan dilakukan untuk mengamankan barang bukti serta mempermudah pembuktian perkara. Meski telah menyita sejumlah aset, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka maupun saksi-saksi sesuai petunjuk dari Jaksa. Proses penyidikan diproyeksikan segera rampung sehingga berkas perkara dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam waktu dekat, sebagai bentuk komitmen mempercepat penegakan hukum dalam kasus yang menyita perhatian publik ini.

  • Related Posts

    Kejari Bengkulu Musnahkan Barang Bukti dari 96 Perkara Pidana Umum

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum melalui kegiatan pemusnahan barang bukti dari 96 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan setiap barang bukti yang terkait dengan kejahatan tidak lagi berpotensi disalahgunakan setelah perkara diputus oleh pengadilan. Kegiatan tersebut dilakukan di Kota Bengkulu, Rabu, dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Bengkulu, Yeni Puspita.

    Dalam penjelasannya, Yeni mengungkapkan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara-perkara yang diputus selama enam bulan terakhir atau semester kedua dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Barang bukti tersebut meliputi 111,82 gram sabu, 1.200 gram ganja, 46 butir pil ekstasi, 1.950 butir obat jenis samcodin, satu pucuk senjata api beserta amunisi tajam kaliber 5,56 x 45 mm, serta berbagai barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana umum. Menurutnya, proses pemusnahan dilakukan berdasarkan amar putusan pengadilan, sehingga setiap tindakan yang dilakukan telah sepenuhnya sesuai dengan aturan hukum.

    Yeni menambahkan bahwa metode pemusnahan disesuaikan dengan jenis barang bukti. Untuk narkotika seperti sabu, ganja, dan ekstasi, pemusnahan dilakukan dengan pembakaran dan pelarutan menggunakan bahan kimia agar seluruh zat berbahaya benar-benar tidak dapat digunakan kembali. Sementara itu, barang bukti berupa senjata api dan amunisi dihancurkan melalui proses pemotongan dan perusakan total sesuai standar keamanan penanganan senjata. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk transparansi lembaga penegak hukum sekaligus tanggung jawab dalam menjaga integritas penanganan barang bukti.

    Melalui pemusnahan ini, Yeni berharap kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum semakin meningkat. Ia menilai bahwa langkah-langkah terbuka seperti ini penting untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti dan memperkuat kerja sama dalam upaya pemberantasan tindak pidana di Bengkulu. Dukungan dan kepercayaan publik, menurut Yeni, merupakan kunci keberhasilan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas.

    Bupati Rejang Lebong Ajak Seluruh OPD Galang Bantuan Rp200 Juta untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

    Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Muhammad Fikri mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk bersama-sama menggalang bantuan bagi korban bencana alam yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Ajakan tersebut disampaikan pada 25 November 2025 sebagai bentuk kepedulian terhadap ribuan warga yang terdampak banjir dan longsor di tiga provinsi tersebut. Menurut Fikri, langkah gotong royong dari seluruh instansi pemerintah daerah sangat dibutuhkan untuk membantu meringankan beban para korban yang kini tengah menghadapi kondisi sulit. Bantuan dapat diberikan dalam bentuk uang, kebutuhan pokok, hingga jenis bantuan lain yang bermanfaat bagi para penyintas.

    Bupati Fikri menargetkan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dapat menghimpun donasi sebesar Rp200 juta, sebagai bagian dari penggalangan dana tingkat provinsi yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan target total Rp3 miliar. Bantuan yang terkumpul akan diserahkan kepada Pemprov Bengkulu untuk kemudian diberangkatkan menuju daerah terdampak pada 10 Desember 2025, sementara batas akhir pengumpulan bantuan di Rejang Lebong ditetapkan pada 7 Desember 2025. Donasi dalam bentuk uang dapat disalurkan melalui rekening Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Bank Bengkulu. Fikri menegaskan bahwa bentuk kepedulian ini bukan sekadar rutinitas administratif, tetapi merupakan wujud rasa kemanusiaan dan solidaritas untuk sesama warga Indonesia.

    Dukungan terhadap gerakan penggalangan bantuan ini juga datang dari Ketua DPRD Rejang Lebong, Juliansyah Yayan, yang menilai penting adanya kesepakatan mengenai jenis bantuan yang dikirimkan selain uang. Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa bantuan yang diberikan benar-benar sesuai dengan kebutuhan mendesak para korban di lokasi bencana. Ia mendorong agar bantuan tidak hanya bersifat simbolis, tetapi tepat sasaran dan mampu membantu pemulihan kondisi masyarakat yang kehilangan harta benda, tempat tinggal, maupun akses dasar akibat bencana tersebut. Dengan sinergi antara eksekutif, legislatif, dan seluruh OPD, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong berharap dapat memberikan kontribusi maksimal dalam mendukung pemulihan tiga provinsi yang sedang dilanda musibah.

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *