
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu kembali melakukan langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan korupsi terkait penerimaan dan pengelolaan Pegawai Harian Lepas (PHL) di PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu untuk tahun anggaran 2023 hingga 2025. Sejumlah aset bernilai tinggi milik tiga tersangka resmi disita sebagai bagian dari upaya menelusuri aliran dana korupsi yang diduga merugikan keuangan negara. Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, membenarkan bahwa penyidik Tipidkor telah menyita dua bidang tanah yang berada di Kabupaten Bengkulu Tengah dan diidentifikasi sebagai milik para tersangka.
Ketiga tersangka yang dimaksud adalah Direktur PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu Samsul Bahari, serta dua pejabat internal PDAM, yakni Yanwar Pribadi dan Eki, yang masing-masing menjabat sebagai Kepala Bidang dan Kasubbag. Selain penyitaan tanah, penyidik juga menyita dua unit mobil yang diduga kuat dibeli menggunakan uang hasil suap dan gratifikasi dalam proses penerimaan serta pengelolaan PHL di lingkungan PDAM. Mobil tersebut disita dari tangan Samsul Bahari dan Yanwar Pribadi. Penyidik meyakini aset-aset itu terkait langsung dengan aliran dana korupsi yang saat ini tengah menjadi fokus penyidikan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Kanit 2 Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, AKP Maghfira Prakarsa, menegaskan bahwa seluruh aset yang telah disita telah melalui proses identifikasi dan penelusuran dari hasil dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PDAM Tirta Hidayah. Penyitaan dilakukan untuk mengamankan barang bukti serta mempermudah pembuktian perkara. Meski telah menyita sejumlah aset, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka maupun saksi-saksi sesuai petunjuk dari Jaksa. Proses penyidikan diproyeksikan segera rampung sehingga berkas perkara dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam waktu dekat, sebagai bentuk komitmen mempercepat penegakan hukum dalam kasus yang menyita perhatian publik ini.

