Penerapan Restorative Justice di Kota Bengkulu: Refleksi Filsafat Hukum dalam Penegakan Keadilan Humanis

Praktik penegakan hukum di Kota Bengkulu mulai menunjukkan perubahan paradigma dari pendekatan retributif (pemidanaan murni) menuju pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ). Perubahan ini tampak dari komitmen aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan kepolisian, yang mengedepankan penyelesaian perkara pidana ringan melalui dialog, pemulihan korban, dan tanggung jawab pelaku, tanpa selalu membawa perkara sampai ke proses persidangan.

Dalam beberapa pemberitaan lokal, penerapan RJ di Bengkulu difokuskan pada perkara-perkara ringan seperti penganiayaan ringan, pencurian dengan nilai kerugian kecil, sengketa antartetangga, serta konflik keluarga. Penyelesaian dilakukan melalui proses mediasi yang mempertemukan korban dan pelaku dengan pendamping dari aparat penegak hukum serta tokoh masyarakat setempat. Tujuannya bukan hanya menghentikan perkara, tetapi menciptakan kesepakatan damai yang memulihkan hubungan sosial serta memberikan rasa keadilan bagi kedua belah pihak.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan bahwa penerapan RJ merupakan bagian dari pelaksanaan kebijakan nasional penegakan hukum yang lebih humanis. Menurutnya, pemidanaan berupa penjara seringkali tidak menyelesaikan akar masalah konflik sosial. Bahkan, hukuman penjara berpotensi menambah masalah baru seperti overkapasitas lembaga pemasyarakatan serta rusaknya masa depan pelaku, khususnya yang masih berusia muda dan melakukan tindak pidana pertama kali.

Di tingkat Kota Bengkulu, penerapan RJ disambut baik oleh masyarakat. Banyak konflik yang sebelumnya memicu ketegangan berkepanjangan berhasil diselesaikan secara damai. Tokoh masyarakat menilai pendekatan ini lebih sesuai dengan nilai kearifan lokal Bengkulu yang mengedepankan musyawarah dan penyelesaian masalah secara kekeluargaan. Melalui RJ, pelaku tidak hanya diminta mengakui kesalahannya, tetapi juga diminta bertanggung jawab secara nyata seperti mengganti kerugian korban, meminta maaf secara terbuka, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Keberhasilan penerapan RJ tersebut dapat dikaji lebih dalam melalui perspektif filsafat hukum. Dalam filsafat hukum, tujuan utama hukum bukan sekadar memberikan kepastian aturan (legal certainty), melainkan juga mewujudkan keadilan substantif dan kemanfaatan sosial. Pandangan klasik dari Aristoteles menegaskan bahwa keadilan adalah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya, sedangkan aliran utilitarianisme melihat hukum harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

RJ mencerminkan pertemuan antara kedua pandangan tersebut. Di satu sisi, proses hukum tetap berjalan sesuai aturan, namun di sisi lain hukum tidak diterapkan secara kaku dan mekanis. Pendekatan RJ memungkinkan aparat mempertimbangkan nilai moral, kondisi sosial pelaku, dampak terhadap korban, serta keharmonisan masyarakat. Hal ini sejalan dengan aliran hukum progresif yang menegaskan hukum harus melayani manusia, bukan manusia yang tunduk mati-matian kepada hukum.

Dalam konteks Bengkulu, penerapan RJ menjadi bukti nyata bahwa filsafat hukum tidak hanya berhenti pada tataran teori akademik, tetapi telah menjadi praktik penegakan hukum sehari-hari. Dengan pendekatan restoratif, hukum tampil sebagai sarana penyembuhan sosial (social healing) alih-alih sebagai alat pembalasan semata. Korban mendapatkan pemulihan, pelaku memperoleh kesempatan memperbaiki diri, dan masyarakat kembali hidup harmonis.

Meski demikian, penerapan RJ juga menghadapi tantangan. Tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui RJ, khususnya kejahatan berat yang menimbulkan dampak luas atau melibatkan kekerasan serius. Selain itu, masih diperlukan pengawasan ketat agar proses RJ tidak disalahgunakan menjadi “jalan pintas” bagi pelaku untuk menghindari hukuman tanpa pemulihan yang layak bagi korban. Aparat penegak hukum perlu memastikan bahwa setiap penerapan RJ dilakukan secara transparan, adil, dan mengutamakan kepentingan korban.

Ke depan, penerapan RJ di Kota Bengkulu diharapkan dapat terus diperkuat melalui peningkatan pemahaman masyarakat tentang hukum restoratif, pelibatan tokoh adat dan tokoh agama, serta pengawasan dari lembaga-lembaga hukum dan civil society. Dengan demikian, sistem hukum lokal tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga hidup dan berakar pada nilai keadilan yang dirasakan oleh masyarakat.

Penerapan Restorative Justice di Bengkulu pada akhirnya menunjukkan bahwa hukum yang ideal bukanlah hukum yang kaku dan menghukum semata, melainkan hukum yang memulihkan, mendidik, serta menjaga keharmonisan sosial sebagaimana dicita-citakan dalam filsafat hukum tentang keadilan sejati.

Ditulis dan dikirimkan oleh :
Muhammad Zalfy Habibie & Dr. Herlita Eryke, S.H., M.H.

  • Related Posts

    Kejari Bengkulu Musnahkan Barang Bukti dari 96 Perkara Pidana Umum

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum melalui kegiatan pemusnahan barang bukti dari 96 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan setiap barang bukti yang terkait dengan kejahatan tidak lagi berpotensi disalahgunakan setelah perkara diputus oleh pengadilan. Kegiatan tersebut dilakukan di Kota Bengkulu, Rabu, dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Bengkulu, Yeni Puspita.

    Dalam penjelasannya, Yeni mengungkapkan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara-perkara yang diputus selama enam bulan terakhir atau semester kedua dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Barang bukti tersebut meliputi 111,82 gram sabu, 1.200 gram ganja, 46 butir pil ekstasi, 1.950 butir obat jenis samcodin, satu pucuk senjata api beserta amunisi tajam kaliber 5,56 x 45 mm, serta berbagai barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana umum. Menurutnya, proses pemusnahan dilakukan berdasarkan amar putusan pengadilan, sehingga setiap tindakan yang dilakukan telah sepenuhnya sesuai dengan aturan hukum.

    Yeni menambahkan bahwa metode pemusnahan disesuaikan dengan jenis barang bukti. Untuk narkotika seperti sabu, ganja, dan ekstasi, pemusnahan dilakukan dengan pembakaran dan pelarutan menggunakan bahan kimia agar seluruh zat berbahaya benar-benar tidak dapat digunakan kembali. Sementara itu, barang bukti berupa senjata api dan amunisi dihancurkan melalui proses pemotongan dan perusakan total sesuai standar keamanan penanganan senjata. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk transparansi lembaga penegak hukum sekaligus tanggung jawab dalam menjaga integritas penanganan barang bukti.

    Melalui pemusnahan ini, Yeni berharap kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum semakin meningkat. Ia menilai bahwa langkah-langkah terbuka seperti ini penting untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti dan memperkuat kerja sama dalam upaya pemberantasan tindak pidana di Bengkulu. Dukungan dan kepercayaan publik, menurut Yeni, merupakan kunci keberhasilan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas.

    Bupati Rejang Lebong Ajak Seluruh OPD Galang Bantuan Rp200 Juta untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

    Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Muhammad Fikri mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk bersama-sama menggalang bantuan bagi korban bencana alam yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Ajakan tersebut disampaikan pada 25 November 2025 sebagai bentuk kepedulian terhadap ribuan warga yang terdampak banjir dan longsor di tiga provinsi tersebut. Menurut Fikri, langkah gotong royong dari seluruh instansi pemerintah daerah sangat dibutuhkan untuk membantu meringankan beban para korban yang kini tengah menghadapi kondisi sulit. Bantuan dapat diberikan dalam bentuk uang, kebutuhan pokok, hingga jenis bantuan lain yang bermanfaat bagi para penyintas.

    Bupati Fikri menargetkan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dapat menghimpun donasi sebesar Rp200 juta, sebagai bagian dari penggalangan dana tingkat provinsi yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan target total Rp3 miliar. Bantuan yang terkumpul akan diserahkan kepada Pemprov Bengkulu untuk kemudian diberangkatkan menuju daerah terdampak pada 10 Desember 2025, sementara batas akhir pengumpulan bantuan di Rejang Lebong ditetapkan pada 7 Desember 2025. Donasi dalam bentuk uang dapat disalurkan melalui rekening Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Bank Bengkulu. Fikri menegaskan bahwa bentuk kepedulian ini bukan sekadar rutinitas administratif, tetapi merupakan wujud rasa kemanusiaan dan solidaritas untuk sesama warga Indonesia.

    Dukungan terhadap gerakan penggalangan bantuan ini juga datang dari Ketua DPRD Rejang Lebong, Juliansyah Yayan, yang menilai penting adanya kesepakatan mengenai jenis bantuan yang dikirimkan selain uang. Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa bantuan yang diberikan benar-benar sesuai dengan kebutuhan mendesak para korban di lokasi bencana. Ia mendorong agar bantuan tidak hanya bersifat simbolis, tetapi tepat sasaran dan mampu membantu pemulihan kondisi masyarakat yang kehilangan harta benda, tempat tinggal, maupun akses dasar akibat bencana tersebut. Dengan sinergi antara eksekutif, legislatif, dan seluruh OPD, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong berharap dapat memberikan kontribusi maksimal dalam mendukung pemulihan tiga provinsi yang sedang dilanda musibah.

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *