Kerugian Scam di Bengkulu Tembus Rp32,5 Miliar, OJK Ingatkan Warga Waspada Modus Penipuan Keuangan

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu mengungkapkan bahwa kerugian masyarakat akibat berbagai modus scam atau penipuan di sektor keuangan telah mencapai Rp32,5 miliar hingga Oktober 2025. Nilai tersebut dihimpun berdasarkan laporan yang masuk ke Indonesia Anti-Scam Centre atau Pusat Penanganan Penipuan Keuangan Bengkulu. Menurut Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi, kerugian itu dialami masyarakat di seluruh 10 kabupaten/kota di Bengkulu. Hal tersebut ia sampaikan setelah memaparkan data korban penipuan transaksi keuangan ilegal kepada ratusan jurnalis dalam kegiatan Media Update, Journalist Class, dan Media Gathering yang diselenggarakan di Provinsi Bandar Lampung. Acara yang mengusung tema “Kolaborasi Cerdas Bersama Insan Media untuk Keuangan yang Inklusif dan Terpercaya Tahun 2025” ini diikuti wartawan dari berbagai provinsi, termasuk Sumatera Selatan, Lampung, Jambi, dan Bengkulu, sebagai bagian dari penguatan program komunikasi dan kehumasan OJK.

Ayu menjelaskan bahwa dari total kerugian tersebut, Kota Bengkulu mencatat angka tertinggi dengan Rp14,3 miliar, disusul Kabupaten Bengkulu Selatan sebesar Rp10,4 miliar. Sementara itu, daerah lain juga mencatat kerugian yang tak kalah signifikan: Rejang Lebong Rp1,8 miliar, Mukomuko Rp1,4 miliar, Bengkulu Utara Rp1,4 miliar, Kaur Rp742 juta, Kepahiang Rp689 juta, Seluma Rp622 juta, Lebong Rp578 juta, dan Bengkulu Tengah Rp400 juta. Dari sisi pola kejahatan, OJK mencatat 10 modus penipuan tertinggi, antara lain penipuan transaksi belanja, penipuan mengatasnamakan pihak tertentu, penipuan investasi, penawaran kerja palsu, hadiah fiktif, penipuan via media sosial, phising, social engineering, pinjaman online fiktif, serta penyebaran file APK berbahaya.

Dengan semakin beragamnya modus yang digunakan pelaku, Ayu berharap ke depan jumlah korban dapat ditekan melalui peningkatan kewaspadaan masyarakat. Ia menegaskan pentingnya menerapkan prinsip “2L” – Legal dan Logis sebelum melakukan transaksi keuangan apa pun. Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan bahwa layanan, penawaran, atau transaksi yang mereka terima legal dari sisi kelembagaan dan logis dari sisi keuntungan maupun prosedur. Upaya literasi dan kolaborasi dengan media diharapkan mampu menjadi benteng informasi, sehingga masyarakat tidak mudah terjebak dalam penipuan yang terus berevolusi seiring perkembangan teknologi.

  • Related Posts

    Kejari Bengkulu Musnahkan Barang Bukti dari 96 Perkara Pidana Umum

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum melalui kegiatan pemusnahan barang bukti dari 96 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan setiap barang bukti yang terkait dengan kejahatan tidak lagi berpotensi disalahgunakan setelah perkara diputus oleh pengadilan. Kegiatan tersebut dilakukan di Kota Bengkulu, Rabu, dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Bengkulu, Yeni Puspita.

    Dalam penjelasannya, Yeni mengungkapkan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara-perkara yang diputus selama enam bulan terakhir atau semester kedua dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Barang bukti tersebut meliputi 111,82 gram sabu, 1.200 gram ganja, 46 butir pil ekstasi, 1.950 butir obat jenis samcodin, satu pucuk senjata api beserta amunisi tajam kaliber 5,56 x 45 mm, serta berbagai barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana umum. Menurutnya, proses pemusnahan dilakukan berdasarkan amar putusan pengadilan, sehingga setiap tindakan yang dilakukan telah sepenuhnya sesuai dengan aturan hukum.

    Yeni menambahkan bahwa metode pemusnahan disesuaikan dengan jenis barang bukti. Untuk narkotika seperti sabu, ganja, dan ekstasi, pemusnahan dilakukan dengan pembakaran dan pelarutan menggunakan bahan kimia agar seluruh zat berbahaya benar-benar tidak dapat digunakan kembali. Sementara itu, barang bukti berupa senjata api dan amunisi dihancurkan melalui proses pemotongan dan perusakan total sesuai standar keamanan penanganan senjata. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk transparansi lembaga penegak hukum sekaligus tanggung jawab dalam menjaga integritas penanganan barang bukti.

    Melalui pemusnahan ini, Yeni berharap kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum semakin meningkat. Ia menilai bahwa langkah-langkah terbuka seperti ini penting untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti dan memperkuat kerja sama dalam upaya pemberantasan tindak pidana di Bengkulu. Dukungan dan kepercayaan publik, menurut Yeni, merupakan kunci keberhasilan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas.

    Bupati Rejang Lebong Ajak Seluruh OPD Galang Bantuan Rp200 Juta untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

    Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Muhammad Fikri mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk bersama-sama menggalang bantuan bagi korban bencana alam yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Ajakan tersebut disampaikan pada 25 November 2025 sebagai bentuk kepedulian terhadap ribuan warga yang terdampak banjir dan longsor di tiga provinsi tersebut. Menurut Fikri, langkah gotong royong dari seluruh instansi pemerintah daerah sangat dibutuhkan untuk membantu meringankan beban para korban yang kini tengah menghadapi kondisi sulit. Bantuan dapat diberikan dalam bentuk uang, kebutuhan pokok, hingga jenis bantuan lain yang bermanfaat bagi para penyintas.

    Bupati Fikri menargetkan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dapat menghimpun donasi sebesar Rp200 juta, sebagai bagian dari penggalangan dana tingkat provinsi yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan target total Rp3 miliar. Bantuan yang terkumpul akan diserahkan kepada Pemprov Bengkulu untuk kemudian diberangkatkan menuju daerah terdampak pada 10 Desember 2025, sementara batas akhir pengumpulan bantuan di Rejang Lebong ditetapkan pada 7 Desember 2025. Donasi dalam bentuk uang dapat disalurkan melalui rekening Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Bank Bengkulu. Fikri menegaskan bahwa bentuk kepedulian ini bukan sekadar rutinitas administratif, tetapi merupakan wujud rasa kemanusiaan dan solidaritas untuk sesama warga Indonesia.

    Dukungan terhadap gerakan penggalangan bantuan ini juga datang dari Ketua DPRD Rejang Lebong, Juliansyah Yayan, yang menilai penting adanya kesepakatan mengenai jenis bantuan yang dikirimkan selain uang. Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa bantuan yang diberikan benar-benar sesuai dengan kebutuhan mendesak para korban di lokasi bencana. Ia mendorong agar bantuan tidak hanya bersifat simbolis, tetapi tepat sasaran dan mampu membantu pemulihan kondisi masyarakat yang kehilangan harta benda, tempat tinggal, maupun akses dasar akibat bencana tersebut. Dengan sinergi antara eksekutif, legislatif, dan seluruh OPD, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong berharap dapat memberikan kontribusi maksimal dalam mendukung pemulihan tiga provinsi yang sedang dilanda musibah.

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *