
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu mengungkapkan bahwa kerugian masyarakat akibat berbagai modus scam atau penipuan di sektor keuangan telah mencapai Rp32,5 miliar hingga Oktober 2025. Nilai tersebut dihimpun berdasarkan laporan yang masuk ke Indonesia Anti-Scam Centre atau Pusat Penanganan Penipuan Keuangan Bengkulu. Menurut Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi, kerugian itu dialami masyarakat di seluruh 10 kabupaten/kota di Bengkulu. Hal tersebut ia sampaikan setelah memaparkan data korban penipuan transaksi keuangan ilegal kepada ratusan jurnalis dalam kegiatan Media Update, Journalist Class, dan Media Gathering yang diselenggarakan di Provinsi Bandar Lampung. Acara yang mengusung tema “Kolaborasi Cerdas Bersama Insan Media untuk Keuangan yang Inklusif dan Terpercaya Tahun 2025” ini diikuti wartawan dari berbagai provinsi, termasuk Sumatera Selatan, Lampung, Jambi, dan Bengkulu, sebagai bagian dari penguatan program komunikasi dan kehumasan OJK.
Ayu menjelaskan bahwa dari total kerugian tersebut, Kota Bengkulu mencatat angka tertinggi dengan Rp14,3 miliar, disusul Kabupaten Bengkulu Selatan sebesar Rp10,4 miliar. Sementara itu, daerah lain juga mencatat kerugian yang tak kalah signifikan: Rejang Lebong Rp1,8 miliar, Mukomuko Rp1,4 miliar, Bengkulu Utara Rp1,4 miliar, Kaur Rp742 juta, Kepahiang Rp689 juta, Seluma Rp622 juta, Lebong Rp578 juta, dan Bengkulu Tengah Rp400 juta. Dari sisi pola kejahatan, OJK mencatat 10 modus penipuan tertinggi, antara lain penipuan transaksi belanja, penipuan mengatasnamakan pihak tertentu, penipuan investasi, penawaran kerja palsu, hadiah fiktif, penipuan via media sosial, phising, social engineering, pinjaman online fiktif, serta penyebaran file APK berbahaya.
Dengan semakin beragamnya modus yang digunakan pelaku, Ayu berharap ke depan jumlah korban dapat ditekan melalui peningkatan kewaspadaan masyarakat. Ia menegaskan pentingnya menerapkan prinsip “2L” – Legal dan Logis sebelum melakukan transaksi keuangan apa pun. Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan bahwa layanan, penawaran, atau transaksi yang mereka terima legal dari sisi kelembagaan dan logis dari sisi keuntungan maupun prosedur. Upaya literasi dan kolaborasi dengan media diharapkan mampu menjadi benteng informasi, sehingga masyarakat tidak mudah terjebak dalam penipuan yang terus berevolusi seiring perkembangan teknologi.

